OJK: Laporan Penipuan Keuangan Idealnya Cukup 10 Menit, Mengacu pada Praktik Negara Lain
📅 Selasa, 21 Okt 2025, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, laporan penipuan atau scam keuangan sebaiknya disampaikan kepada Indonesian Anti-Scam Center (IASC) dalam waktu 10 menit atau kurang setelah korban mengalami penipuan agar dana bisa segera diselamatkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa batas waktu tersebut merujuk pada pembelajaran dari kasus serupa di negara-negara lain.
“Kalau di luar negeri itu di bawah 10 menit harus sudah lapor. Di bawah 10 menit, rata-rata. Di kita itu 12 jam (masyarakat baru lapor). Itu (kecepatan waktu lapor) sangat menentukan uang itu bisa terkejar atau tidak,” kata Friderica dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara “Perempuan Jagoan Pencari Cuan” di Jakarta, Selasa (21/10).
Friderica menyayangkan masih banyak masyarakat Indonesia yang baru melapor ke IASC dalam waktu 12 jam atau bahkan lebih dari seminggu setelah kejadian.
Ia mengingatkan bahwa dana yang dilarikan penipu tidak hanya diputar melalui beberapa rekening bank, tetapi juga dialihkan ke akun marketplace, dompet digital, hingga kripto, sehingga pelacakan menjadi lebih sulit.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Jadi intinya kecepatan melapor itu yang akan menentukan bisa diselamatkan atau tidak,” kata dia.
Data IASC periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025 mencatat 299.237 laporan scam keuangan dengan total kerugian mencapai Rp7 triliun.
Meski begitu, dari 487.378 rekening yang dilaporkan, hanya 94.344 rekening yang berhasil diblokir, dengan total dana yang diamankan mencapai Rp376,8 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Friderica mengungkapkan bahwa modus penipuan keuangan yang paling banyak digunakan penipu yakni melalui transaksi belanja atau jual-beli online, dan korban terbanyak adalah perempuan, termasuk ibu-ibu.
Selain itu, modus penipuan lainnya yang marak meliputi penipuan mengaku pihak lain (fake call), investasi palsu, penawaran kerja, hadiah palsu, dan penipuan melalui media sosial.
Ia turut mengingatkan agar perempuan tidak terjebak utang konsumtif akibat fenomena seperti YOLO (you only live once), FOMO (fear of missing out), dan FOPO (fear of other people’s opinion). Perilaku ini bisa berdampak pada pengelolaan keuangan yang tidak bijaksana, sehingga literasi keuangan menjadi sangat penting.
OJK sendiri berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia dengan menempatkan perempuan sebagai salah satu dari 10 segmen prioritas, selain anak-anak, pelajar, mahasiswa, disabilitas, dan kelompok lainnya.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan perlindungan lebih luas, sehingga masyarakat mampu membuat keputusan keuangan yang lebih aman dan cerdas.
Friderica menekankan bahwa meskipun para scammer terus berinovasi sehingga aliran uang sulit dilacak, masyarakat sebaiknya mengingat prinsip sederhana untuk mencegah scam yaitu “dua L” atau “legal” dan “logis”.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!