Berikut Daftar Ganjil Genap yang Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta, Pelanggar Terancam Denda Rp500 Ribu
📅 Senin, 20 Okt 2025, 13:05 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 28 akses gerbang tol yang tersebar di wilayah ibu kota. Aturan ini diberlakukan untuk mengurai kemacetan di jalur-jalur utama serta meningkatkan kedisiplinan para pengendara.
Penerapan ganjil genap akan berlaku dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pada pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pada pukul 16.00–21.00 WIB. Dengan demikian, pengendara wajib memperhatikan pelat nomor kendaraan sebelum melintas di titik-titik yang terdampak.
Pelat kendaraan dengan angka akhiran genap hanya dapat melintas pada tanggal genap, sementara pelat dengan angka ganjil diperbolehkan lewat pada tanggal ganjil. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan pribadi roda empat, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Bagi pengendara yang tetap nekat melintas tidak sesuai ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda maksimal sebesar Rp500.000,” tulis pernyataan resmi Pemprov DKI Jakarta, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Adapun 28 titik gerbang tol yang masuk dalam kawasan ganjil genap meliputi sejumlah akses utama, di antaranya:
Sebaiknya Anda baca juga:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta–Tangerang.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan.
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet.
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika.
- Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H. Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H. Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat dapat menyesuaikan jadwal perjalanan dan rute agar terhindar dari pelanggaran. Penerapan ganjil genap ini diharapkan mampu mengoptimalkan arus lalu lintas serta mengurangi tingkat kemacetan di sekitar pintu tol dan ruas jalan utama ibu kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!