Warga Apartemen CER Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah
📅 Sabtu, 18 Okt 2025, 17:19 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Dok. Istimewa
JAKARTA - Warga apartemen Casablanca East Residence (CER) yang berlokasi di Pondok Bambu, Jakarta Timur menolak pembentukan Panitia Musyawarah oleh mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Khairul Iman.
Ketua Pengurus Sementara Apartemen CER Imam Hamzah mengungkapkan, Khairul Iman tidak punya kewenangan lagi untuk memilih Panmus karena sudah diberhentikan oleh warga pada Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) pada 3 Mei lalu.
“RUTA itu adalah keputusan tertinggi jadi Khairul Iman sudah tidak punya legal standing lagi untuk memilih Panitia Musyawarah yang nantinya bertugas untuk memilih calon pengurus dan pengawas P3SRS periode 2022-2025. Sebagai perwakilan warga, kami menolak nama-nama Panmus yang diajukan oleh Khairul Iman dan meminta untuk dilakukan ulang pemilihan Panmus,” kata Imam di Jakarta, Sabtu (18/10).
Imam menambahkah, kepengurusan Khairul Iman juga sudah tidak sah lagi karena akte yang tercatat di Dinas Perumahan Umum sudah kedaularsa. Akta tersebut, bernomor 02 tertanggal 13 Februari 2024, menyebutkan masa jabatan pengurus hanya sampai tahun 2023.
“Karena tidak ada akte baru lagi artinya saat ini Khairul Iman juga tidak punya legal standing lagi untuk melakukan pemilihan Panmus. Sesuai akte tersebut, masa kepengurusannya sudah berakhir di 2023,” jelas Imam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua P3SRS periode 2016-2019 Indra Barley mempertanyakan keputusan Dinas Perumahan DKI Jakarta yang tetap mengizinkan acara pemilihan Panmus hari ini tetap dilaksanakan.
“Pada Jumat sore, ada rapat daring yang diikuti lintas instansi antara lain Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Umum DKI Jakarta dan juga Kepolisian. Rapat tersebut memutuskan untuk menunda agenda pemilihan Panmus selama dua minggu. Namun, usai rapat, Disperum memutuskan untuk melanjutkan acara hari ini dengan alasan agar tidak ada kekosongan kepengurusan,” kata Barley.
Padahal, kata Barley, pada periode 2019-2022 pengurus P3SRS terpilih setelah pengurus sebelumnya berakhir. Jadi, waktu itu pengurus berakhir pada Juni 2019 dan Panmus dibentuk setelah Juni 2019.
Karena itu, kata Barley, alasan Disperum tetap mengizinkan pemilihan Panmus pada hari ini agar tidak ada kekosongan justru tidak tepat karena ada Badan Pengelola yang mengisi kekosongan itu.
“Ini yang jadi masalah adalah, Khairul Iman mengelola apartemen CER tanpa Badan Pengelola yang berbadan hukum. Semenjak Khairul Iman menjadi ketua pengurus P3SRS, badan pengelola yang berbadan hukum tidak lagi dipakai oleh saudara Khairul Iman. Pertanyaannya, kenapa? Perintah tersebut untuk memakai badan pengelola adalah sesuai dengan AD/ART dan Pergub. Nah, kalau misalnya membuat kebijakan, mengelola sendiri, mengelola uang sendiri, itu jelas-jelas bertentangan dengan AD/ART dan Pergub. Yang jadi masalah adalah, sampai dengan saat sekarang, saudara Khairul Iman itu menjalankan pengelolaan secara langsung,” lanjut Barley.
Barley menambahkan, warga juga sudah melaporkan kasus yang terjadi di apartemen CER ini ke Fraksi PDI Perjuangan dan juga PSI di DPRD DKI Jakarta serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, kata dia, warga melalui tim pengurus sementara juga sudah melaporkan Khairul Iman ke polisi dengan tuduhan penyalahgunaan keuangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!