Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Siap-siap Calon Guru! Kemendikdasmen Resmi Buka Seleksi PPG 2025, Ini Link Pendaftarannya

📅 Jumat, 17 Okt 2025, 10:47 WIB | Oleh:
Siap-siap Calon Guru! Kemendikdasmen Resmi Buka Seleksi PPG 2025, Ini Link Pendaftarannya Doc: Kemendikdasmen
Ket. Kemendikdasmen di Jakarta pada Jumat (17/10/2025) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025 guna memenuhi amanat konstitusi untuk menyiapkan calon guru profesional dan berakhlak mulia.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025 guna memenuhi amanat konstitusi untuk menyiapkan calon guru profesional dan berakhlak mulia. 

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru merupakan salah satu program prioritas Kemendikdasmen. 

“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Jumat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan kuota PPG Calon Guru Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional, serta dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah berizin program studi PPG.

Ia menambahkan calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan utama.

Pertama, peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.

Selanjutnya, calon peserta harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Persyaratan ini, kata dia, ditetapkan untuk memastikan calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai fondasi profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan.

Adapun bidang studi yang dibuka pada PPG Tahun 2025 mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan.

Nunuk menambahkan bidang studi ini disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2027 sehingga selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.