Menkop Tegaskan Kopdes Merah Putih Harus Jadi Penggerak Ekonomi Desa
📅 Jumat, 17 Okt 2025, 11:15 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: merahputih.kop.id
JAKARTA - Pemerintah menyebut Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, koperasi ini akan berperan penting sebagai penyalur dalam rantai ekonomi masyarakat desa.
Menurut Menkop, Kopdes Merah Putih akan mampu memperpendek mata rantai distribusi dan menekan harga. Sehingga, mempercepat perputaran ekonomi lokal.
“Target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen akan bisa tercapai jika pertumbuhan ekonomi di desa-desa ikut bergerak,” kata Ferry, di Jakarta, Kamis (16/10).
Ia menjelaskan, gagasan Kopdes Merah Putih sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun dari Desa dan dari Bawah, yang menekankan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Ia mengungkapkan, masih banyak masalah sosial ekonomi di pedesaan. Seperti, praktik rentenir dan dominasi tengkulak (middle man) yang menyebabkan harga barang di tingkat konsumen sulit dikendalikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Insyaallah dengan mulai beroperasinya Kopdes Merah Putih pada Oktober ini, fungsi koperasi bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Menkop Ferry dengan optimistis.
Diakuinya bahwa mengembalikan peran strategis koperasi sebagai badan usaha yang diamanatkan konstitusi UUD 1945 Pasal 33 bukan hal mudah. Namun, Menkop Ferry menegaskan bahwa di era Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen mengembalikan ‘khitah’ ekonomi nasional yang menempatkan negara hadir dan aktif mengatur pasar.
“Dalam konteks ini, Kemenkop dituntut bergerak cepat dalam digitalisasi dan tata kelola koperasi. Agar bisa bersaing dan berkontribusi lebih besar pada ekonomi nasional,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menkop Ferry menambahkan, salah satu langkah besar yang ditempuh pemerintah adalah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar utama ekonomi rakyat. Kemenkop pun telah meluncurkan dan melegalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes yang melibatkan 18 kementerian/lembaga. Seerta Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih,
“Sudah terlalu lama masyarakat desa hanya menjadi objek dalam sistem ekonomi, bukan pelaku utama. Melalui Kopdes/Kel Merah Putih, masyarakat desa kini menjadi subjek ekonomi yang memiliki badan usaha sendiri,” ucap Menkop Ferry. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!