Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel
📅 Jumat, 17 Okt 2025, 12:07 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan tersangka terkait aktivis demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
"Hanya jarak satu hari, kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation," kata kuasa hukum Delpedro Marhaen, Al Ayyubi Harahap saat membacakan petitum permohonan praperadilan di PN Jaksel, Jumat (17/10).
Menurut dia, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025.
Dia menyebutkan Delpedro menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, termasuk dalam konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.
"Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Ayyubi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, Delpedro meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskannya dari rumah tahanan.
Berikut petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).
6. Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
Atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!