Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Utang Luar Negeri Tembus USD431 Miliar, Sinyal Bahaya atau Strategi Pemerintah?

📅 Rabu, 15 Okt 2025, 17:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Utang Luar Negeri Tembus USD431 Miliar, Sinyal Bahaya atau Strategi Pemerintah? Doc: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ket. Ilustrasi - Petugas menghitung uang dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Jakarta.

JAKARTA – Utang luar negeri (ULN) Indonesia kembali mencatat kenaikan pada Agustus lalu dibandingkan bulan sebelumnya.

Peningkatan ini terjadi baik pada sisi pemerintah maupun swasta, menandakan adanya dorongan pembiayaan dari luar negeri di tengah kebutuhan pendanaan yang masih tinggi.

Kenaikan ULN pemerintah sebagian besar dipicu oleh pembiayaan proyek-proyek prioritas dan dukungan terhadap program pemulihan ekonomi.

Sementara itu, sektor swasta juga mencatat peningkatan utang, terutama pada perusahaan di bidang jasa keuangan dan manufaktur, yang memanfaatkan momentum stabilnya nilai tukar rupiah untuk memperkuat modal kerja dan investasi.

Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2025 tumbuh melambat yakni 2,0 persen (yoy) menjadi 431,9 miliar dolar AS, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 4,2 persen (yoy) pada Juli 2025.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/10) mengatakan bahwa perkembangan ini terutama bersumber dari melambatnya pertumbuhan ULN sektor publik dan kontraksi pertumbuhan ULN sektor swasta.

Posisi ULN pemerintah pada Agustus 2025 tercatat sebesar 213,9 miliar dolar Amerika Serikat (AS), tumbuh sebesar 6,7 persen year on year (yoy), atau melambat dibandingkan dengan pertumbuhan 9,0 persen (yoy) pada Juli 2025.

Perkembangan ini terutama dipengaruhi oleh melambatnya pertumbuhan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) seiring ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi.

Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Ramdan menyampaikan bahwa ULN dikelola secara cermat, terukur, dan akuntabel, serta pemanfaatannya terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan program-program prioritas yang mendorong keberlanjutan dan penguatan perekonomian nasional.

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (23,4 persen dari total ULN pemerintah); jasa pendidikan (17,2 persen); administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,7 persen); konstruksi (12,3 persen); transportasi dan pergudangan (9,0 persen); serta jasa keuangan dan asuransi (8,0 persen).

Posisi ULN pemerintah tersebut didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah.

Selanjutnya, posisi ULN swasta tercatat sebesar 194,2 miliar dolar AS atau mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 1,1 persen (yoy) pada Agustus 2025, lebih besar dibandingkan kontraksi bulan sebelumnya sebesar 0,2 persen (yoy).

Perkembangan ULN swasta tersebut bersumber dari ULN bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) yang terkontraksi sebesar 1,6 persen (yoy) dan ULN lembaga keuangan (financial corporations) yang tumbuh melambat menjadi sebesar 0,8 persen (yoy).

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari sektor industri pengolahan; jasa keuangan dan asuransi; pengadaan listrik dan gas; serta pertambangan dan penggalian, dengan pangsa mencapai 81,2 persen terhadap total ULN swasta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Angka Kelaparan di Afrika L...
Luar Negeri
Australia Protes Uji Coba M...
Megapolitan
Bogor Fokus Hadirkan Pusat-...
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.