Polres Mimika Cegah Dua Kelompok Massa Bentrok di Kwamki Lama
📅 Rabu, 15 Okt 2025, 07:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
TIMIKA – Kepolisian Resor Mimika, Papua Tengah, mengerahkan 80 personel ke Distrik Kwamki Narama (Kwamki Lama) guna mencegah bentrok fisik dua kelompok warga di wilayah itu yang dipicu oleh masalah perselingkuhan.
Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Billyandha Hildiario Budiman di Timika, Rabu (15/10), mengatakan pada Selasa (14/10), dua kelompok massa di Kampung Amole, Kwamki Lama, bentrok menggunakan senjata tradisional panah karena dipicu masalah perselingkuhan.
"Info awal yang kami terima ada masalah keluarga, yaitu masalah perselingkuhan sehingga dua kelompok terlibat pertikaian," kata Billy.
Warga kedua kelompok sempat saling berhadap-hadapan dan saling menyerang dengan bersenjatakan busur dan anak panah.
Namun, bentrok kedua kelompok tidak berlangsung lama setelah aparat kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk memisahkan dua kelompok yang bertikai.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sekarang situasinya sudah mulai kondusif, namun kami tetap menyiagakan personel untuk mencegah terjadi bentrok susulan," ujar Kapolres.
Kabag Ops Polres Mimika Ajun Komisaris Polisi Henri Alfredo Korwae mengatakan pihaknya berupaya mempertemukan para tokoh dari dua kelompok yang bertikai guna mencari penyelesaian damai atas permasalahan yang terjadi.
"Kami fasilitasi para tokoh-tokoh untuk melakukan negosiasi supaya permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara damai, bukan melalui perang karena nanti bisa jatuh korban dari dua belah pihak," kata Alfredo Korwae.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wilayah Kwamki Lama yang berada diantara Bandara Mozes Kilangin Timika dengan Kampung Karang Senang SP3 Distrik Kuala Kencana merupakan lokasi tempat tinggal warga suku-suku pegunungan Papua seperti Damal, Dani dan lainnya.
Kawasan itu dikenal rawan dengan konflik antarsuku sejak era 1990-an dan sudah jatuh banyak korban jiwa akibat konflik tersebut.
Konflik antarkelompok warga di Kwamki Lama biasanya dipicu oleh kasus perselingkuhan dan kasus mabuk alkohol.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!