Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov DKI Jakarta Resmi Beri Keringanan dan Pembebasan Pajak PBB, Ini Rinciannya

📅 Selasa, 14 Okt 2025, 14:15 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Jakarta Resmi Beri Keringanan dan Pembebasan Pajak PBB, Ini Rinciannya Doc: Pexels

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak masyarakat sekaligus memberikan dukungan bagi lembaga sosial, pendidikan, serta objek pajak tertentu yang memenuhi syarat.

Dalam aturan tersebut, pengurangan pajak dapat diberikan secara otomatis melalui penetapan jabatan atau atas dasar permohonan wajib pajak. Mekanisme ini dibuat untuk memastikan bahwa bantuan pajak bisa diterima dengan cepat dan tepat sasaran.

Untuk kategori pengurangan otomatis, Pemprov DKI menetapkan potongan sebesar 50 persen bagi rumah sakit atau klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, serta sekolah swasta mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan khusus. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu keberlanjutan layanan publik di sektor sosial dan pendidikan.

Selain itu, pengurangan sebesar 75 persen diberikan kepada objek PBB-P2 yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan digunakan untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga tanpa kerja sama dengan pihak ketiga. Pemprov menilai langkah ini penting untuk menjaga fungsi sosial dari fasilitas publik yang tidak berorientasi pada keuntungan.

Sementara itu, pengurangan pajak atas permohonan dapat mencapai 100 persen untuk kelompok tertentu seperti masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak yang mengalami kerugian usaha, hingga badan yang terdampak bencana. Ketentuan ini juga berlaku bagi yayasan pendidikan dan sekolah berbasis sosial yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Pemprov juga memberi potongan hingga 50 persen bagi objek pajak yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Keringanan serupa berlaku bagi pemilik lahan yang menyediakan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di Jakarta.

Bangunan milik partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, serta bangunan cagar budaya juga dapat memperoleh pengurangan hingga 50 persen. Sedangkan kawasan suaka alam atau cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha hanya mendapat pengurangan 25 persen.

Selain pengurangan, Kepgub tersebut juga mengatur fasilitas pembebasan pajak. Sama halnya, pembebasan dapat diberikan secara otomatis maupun atas permohonan wajib pajak yang memenuhi syarat.

Pembebasan otomatis berlaku untuk barang milik negara atau daerah yang tidak digunakan sebagai kantor pemerintahan, serta untuk objek PBB-P2 yang dikelola BLU atau BLUD. Rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta sarana umum nonkomersial juga masuk dalam kategori ini.

Untuk pembebasan atas permohonan, Pemprov memberi kesempatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, serta penerima tanda kehormatan negara. Guru dan dosen tetap, termasuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri, juga dapat mengajukan permohonan fasilitas ini.

Selain itu, pembebasan pajak juga dapat diberikan untuk objek yang digunakan bagi kegiatan keagamaan nonkomersial, pertanian, perikanan, serta tanah atau rumah yang disita oleh pemerintah. Pemprov menetapkan bahwa pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.

Bagi warga yang belum memiliki tanah atau bangunan atas nama sendiri, fasilitas ini bisa diajukan untuk objek atas nama pasangan suami atau istri. Pemprov menegaskan, setiap permohonan tetap harus disertai dokumen lengkap dan memenuhi seluruh kriteria administratif yang telah ditetapkan.

Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal penetapan dan diberlakukan surut mulai 27 Agustus 2025. Dengan berlakunya aturan ini, seluruh ketentuan lama mengenai pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menciptakan rasa keadilan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat proaktif memanfaatkan fasilitas ini dengan mengikuti prosedur pengajuan secara resmi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.