Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Dipastikan Tak Naik, Ini Rincian Lengkapnya

📅 Senin, 13 Jul 2026, 17:20 WIB | Oleh:
Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Dipastikan Tak Naik, Ini Rincian Lengkapnya Doc: ANTARA
Ket. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya saing industri sehingga aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan dengan baik.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/7/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungan tersebut mengacu pada empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif listrik triwulan III tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi pada periode Februari hingga April 2026. Data tersebut mencatat nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada periode Juli-September 2026:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.700 per kWh.
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.700 per kWh.
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.445 per kWh.
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
  8. Golongan I-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.700 per kWh.
  11. Golongan P-2/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.533 per kWh.
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh.
  13. Golongan L/TR, TM, dan TT sebesar Rp1.645 per kWh.

Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif yang tetap, sektor industri diharapkan tetap produktif sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang triwulan III tahun 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

55 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.