Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggia Erma Rini Tegaskan UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi, Bukan Lemahkan Negara

📅 Senin, 13 Okt 2025, 16:46 WIB | Oleh:
Anggia Erma Rini Tegaskan UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi, Bukan Lemahkan Negara Doc: Istimewa
Ket. Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat menjadi juru bicara DPR RI pada pengujian materiil Undang-Undang tentang BUMN di MK, Senin (13/10/2025).

JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui sistem korporasi yang lebih modern dan efisien.

Pernyataan itu disampaikan Anggia dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/10/2025), di Jakarta, yang membahas uji materi terhadap UU BUMN terbaru tersebut. Dalam sidang yang dihadiri Tim Kuasa DPR RI itu, Anggia hadir sebagai perwakilan sekaligus juru bicara resmi DPR.

“Pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta pengaturan Holding Operasional dan Holding Investasi, dimaksudkan untuk mengoptimalkan tata kelola BUMN agar lebih efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anggia di hadapan Majelis Hakim MK.

Menurutnya, UU BUMN 2025 merupakan bentuk tanggung jawab DPR dalam merespons putusan MK sebelumnya sekaligus menampung aspirasi publik. Ia menegaskan, seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak agar undang-undang ini menjawab tantangan ekonomi nasional.

“DPR terbuka terhadap masukan masyarakat. Perubahan ini bukan semata revisi administratif, tapi perbaikan struktural untuk memastikan peran BUMN semakin kuat sebagai penggerak utama ekonomi nasional,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Anggia menjelaskan bahwa UU BUMN 2025 secara tegas menegaskan pemisahan kekayaan negara dan kekayaan badan hukum BUMN tanpa mengurangi kendali negara sebagai pemegang saham utama melalui saham seri A.

“Negara tetap memiliki hak istimewa sebagai pengendali. Tujuannya agar pengelolaan BUMN berjalan profesional, namun tetap dalam bingkai kepentingan nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa BPI Danantara memiliki status hukum sui generis — lembaga khusus yang dibentuk melalui undang-undang untuk melaksanakan kewenangan pemerintah di bidang investasi strategis. Struktur ini diharapkan dapat memperkuat efisiensi, transparansi, dan pertanggungjawaban publik, tanpa membebani APBN.

Selain itu, sistem pengawasan juga diperkuat melalui peran Dewan Komisaris, akuntan publik independen, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai amanat Putusan MK No. 62/PUU-XI/2013.

“Prinsip business judgment rule tetap dijaga, memastikan pengelolaan BUMN dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik,” tambah Anggia.

Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa perubahan keempat terhadap UU BUMN ini merupakan wujud komitmen DPR dalam memperkuat fondasi hukum tata kelola korporasi negara yang bersih dan berdaya saing global.

“Kami berharap Mahkamah mempertimbangkan konteks hukum baru ini dalam proses pengujian materi. UU ini lahir dari niat memperkuat, bukan melemahkan BUMN,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

20 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

1.5 jam yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.