Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK: Aturan Pengelolaan Rekening Tidak Aktif Segera Diterbitkan

📅 Jumat, 10 Okt 2025, 04:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK: Aturan Pengelolaan Rekening Tidak Aktif Segera Diterbitkan Doc: Antara
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis (9/10).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pengelolaan rekening, termasuk rekening dormant, guna menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, serta menjamin stabilitas sistem keuangan.

“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis (9/10).

Dian mengatakan bahwa aturan ini ditujukan untuk meningkatkan pengelolaan rekening nasabah oleh bank serta pencegahan penyalahgunaan rekening nasabah dengan merujuk kepada praktik baik dari negara-negara lain seperti Amerika Serikat (AS), UK, Singapura, Hong Kong, Australia, Bahama, dan Malaysia.

Saat ini, catat Dian, terdapat perbedaan kriteria rekening dormant antarbank karena sebelumnya status tersebut hanya digunakan sebagai langkah administratif untuk pengendalian internal.

Lebih lanjut, nantinya OJK akan membagi tiga jenis rekening yaitu rekening aktif atau rekening yang terus digunakan oleh nasabah, serta rekening yang tidak aktif dan rekening dormant.

Terdapat perbedaan definisi antara rekening tidak aktif dan rekening dormant, dengan parameter berdasarkan keaktifan nasabah dalam bertransaksi berupa penyetoran, penarikan, dan cek (inquiry) saldo, baik melalui kantor fisik maupun delivery channel.

“Kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya untuk tujuan khusus atau penerimaan dana saja,” kata Dian.

Bank wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, penandaan (flagging), pemantauan, dan pengendalian internal atas rekening tidak aktif dan rekening dormant.

Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut secara langsung di kantor cabang atau melalui kanal digital seperti aplikasi bank.

“Nasabah juga diminta untuk aktif bertransaksi dan menggunakan rekening dengan itikad baik serta mengkinikan data diri,” imbuh Dian.

Aturan baru ini akan disertai masa transisi untuk memastikan kesiapan sistem informasi perbankan.

Dian menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memperjelas kepastian dan perlindungan hukum bagi bank maupun nasabah, dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua pihak agar meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan dana.

Otoritas juga menekankan pentingnya nasabah untuk terus berkomunikasi dan memperbarui data profil, seperti nama atau alamat, agar bank dapat melakukan klarifikasi bila diperlukan.

Melalui sistem flagging, nasabah juga akan diingatkan jika rekeningnya masuk kategori tidak aktif maupun rekening dormant.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Lebanon Babak Belur, 18 Per...
Kemenpar: Indonesia Raih Peringkat Kedua Destinasi Ramah Muslim Dunia

Kemenpar: Indonesia Raih Peringkat Kedua Destinasi Ramah Muslim Dunia

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.