Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pertamina Beri Sanksi SPBU Curang di Mengwi Badung

📅 Kamis, 09 Okt 2025, 17:51 WIB | Oleh:
Pertamina Beri Sanksi SPBU Curang di Mengwi Badung Doc: ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga
Ket. Pertamina menjatuhkan sanksi menghentikan sementara selama 30 hari untuk penyaluran BBM subsidi jenis pertalite untuk SPBU di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (9/10).

Denpasar--  Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada pengelola salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali karena diduga ada oknum petugas terlibat menyalahgunakan penjualan BBM bersubsid

“Kami tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen,” kata Manajer Komunikasi, Relasi, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Regional Jawa Timur Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, Bali, Kamis.

Ada pun sanksi itu yakni berupa menghentikan sementara selama 30 hari untuk penyaluran BBM subsidi jenis pertalite di SPBU itu mulai 26 Oktober 2025.

Ia menjelaskan aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan lanjutan terkait operasional SPBU dengan nomor 54.803.37 di Jalan By Pass Tanah Lot, Cemagi Kecamatan Mengwi.

Pemeriksaan dilakukan karena dari hasil pengembangan diduga ada keterlibatan oknum petugas SPBU yang bekerja sama dengan seorang tersangka berinisial AR yang sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa (16/9).

AR menggunakan sistem pembelian BBM bersubsidi dengan memanfaatkan 22 kode batang (barcode) fiktif melalui kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

Mobil itu dimodifikasi dengan tambahan tangki dan mesin pompa berdaya 12 volt untuk memindahkan BBM ke jeriken, kemudian dijual ke warung-warung yang menjual bensin eceran.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan kronologis di SPBU itu terkait praktik curang tersebut.

“Apabila ditemukan pelanggaran sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ucapnya.

Ahad mendukung tindakan hukum Polres Badung termasuk mengawal penyaluran BBM subsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

“Kami berharap sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi,” ucapnya.

Ia mengajak masyarakat apabila menemukan praktik curang SPBU dapat melaporkan salah satunya melalui pusat layanan 135.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.