Menkum Supratman Andi Agtas Tegaskan Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta, Pangkas Biaya Operasional Jadi 8 Persen
📅 Rabu, 08 Okt 2025, 22:36 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti musik harus benar-benar dinikmati oleh para pencipta.
Hal ini disampaikan dalam acara Executive Breakfast Meeting ke-4 yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad) di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
"Bagi saya, tugas saya adalah harus royalti itu dinikmati oleh mereka (musisi)," kata Supratman.
Menurut Supratman, pengelolaan royalti musik sebelumnya tidak optimal, terutama untuk platform digital yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebelumnya.
"Dulu yang digital sama sekali tidak diatur di dalam Permenkum. Karena itu sekarang, termasuk yang digital dan berkaitan dengan industri, phonogram terutama, saya sudah sampaikan itu akan semua tetap lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, ia menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh LMK. Beberapa LMK tidak melaporkan data lengkap, seperti fotokopi KTP dan NPWP anggota yang berwenang, sehingga sulit menentukan siapa yang berhak atas royalti.
"(Namun) sampai saat ini, tidak ada yang menggugat. Saya boleh menduga, bukan menuduh, tapi menduga ada sesuatu yang tidak beres," tegas Supratman.
Untuk memastikan royalti sampai ke tangan pencipta, Supratman memperkenalkan kebijakan baru melalui Permenkum 27 Tahun 2025. Salah satu poin utamanya adalah memangkas biaya operasional yang boleh dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK dari maksimal 20 persen menjadi hanya 8 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Itu artinya, 12 persen harus kembali sebenarnya kepada pencipta," jelasnya.
Supratman menambahkan, kebijakan ini akan terus dievaluasi hingga transparansi dan digitalisasi dalam pengelolaan royalti oleh LMK dan LMKN berjalan optimal.
"Kalau kemudian nanti suatu saat kita sudah menganggap bahwa ada transparansi dan digitalisasi entah itu dari LMK maupun dari LMKN yang sudah bagus, mungkin akan kita kembalikan sesuai dengan yang baru," ungkapnya.
Terkait hal itu, Ketua Umum IKA Fikom Unpad, Hendri Satrio (Hensa), menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, royalti menjadi isu penting di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto karena musisi membutuhkan pendapatan dari karya mereka.
"Royalti adalah hal yang sering diperbincangkan di era Presiden Prabowo, dan memang musisi butuh pendapatan dari karya mereka sendiri," kata Hensa, yang dikenal sebagai analis komunikasi politik juga Founder Lembaga Survei KedaiKOPI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!