Aktivis Maluku Utara Kecam Aksi Demo Bayaran di Sidang PT WKM
📅 Rabu, 08 Okt 2025, 22:05 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
JAKARTA – PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban terhadap negara setiap tahun atas kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa hukum.
Pernyataan itu disampaikan Direktur PT WKM, Lee Kahin, saat menjadi saksi dalam sidang kedelapan perkara sengketa patok lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10).
“Kami bayar tiap tahun ke negara. Land rent dan PBB,” ujar Lee Kahin di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT WKM yang diterbitkan secara sah oleh pemerintah.
“Cuma PT WKM yang memiliki IUP di situ. Jadi, tidak boleh ada pihak lain yang mengklaim,” tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sidang perkara yang melibatkan dua pekerja PT WKM tersebut kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak perusahaan.
Dalam persidangan, muncul sejumlah keterangan penting terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum serta hilangnya barang bukti dalam proses penyidikan.
Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, yang memimpin perusahaan sejak 2017, menyatakan bahwa dua pekerjanya, Awwab dan Marcel tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau menurut saya, Awwab dan Marcel tidak bersalah. Yang salah saya, karena saya yang memerintahkan. Mereka hanya menjalankan perintah, dan yang memasang patok bukan mereka, melainkan Lius dan Manopo,” ujarnya di ruang sidang.
Eko mengaku heran dengan penetapan dua pekerjanya sebagai terdakwa, sementara bukti-bukti yang ia serahkan ke penyidik tidak disertakan dalam berkas perkara.
“Ada bukti-bukti yang saya berikan ke penyidik Bareskrim tapi tidak diserahkan ke jaksa. Kalau begitu, ini sudah termasuk pidana karena menghilangkan barang bukti. Siapa yang hilangkan, jaksa atau penyidik?” tegas Eko.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh anggota tim kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, yang mengatakan sejumlah dokumen penting memang tidak dimasukkan dalam berkas perkara. “Tidak dimasukkan ke berkas,” singkatnya.
Dugaan Kriminalisasi
Eko Wiratmoko juga menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap pihaknya dalam kasus ini. “Jelas ada kriminalisasi,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!