Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aktivis Maluku Utara Kecam Aksi Demo Bayaran di Sidang PT WKM

📅 Rabu, 08 Okt 2025, 22:05 WIB | Oleh:
Aktivis Maluku Utara Kecam Aksi Demo Bayaran di Sidang PT WKM Doc: istimewa
Ket. Perkumpulan Aktivis Maluku Utara mengawal sidang kedelepan kasus kriminalisasi kawan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dan polemik patok lahan tambang Nikel Milik PT Wahana Kencana Mineral (WKM) Oleh Pelapor yakni PT Position di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (08/10).

JAKARTA – PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban terhadap negara setiap tahun atas kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa hukum.

Pernyataan itu disampaikan Direktur PT WKM, Lee Kahin, saat menjadi saksi dalam sidang kedelapan perkara sengketa patok lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10).

“Kami bayar tiap tahun ke negara. Land rent dan PBB,” ujar Lee Kahin di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT WKM yang diterbitkan secara sah oleh pemerintah.

“Cuma PT WKM yang memiliki IUP di situ. Jadi, tidak boleh ada pihak lain yang mengklaim,” tambahnya.

Sidang perkara yang melibatkan dua pekerja PT WKM tersebut kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak perusahaan.

Dalam persidangan, muncul sejumlah keterangan penting terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum serta hilangnya barang bukti dalam proses penyidikan.

Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, yang memimpin perusahaan sejak 2017, menyatakan bahwa dua pekerjanya, Awwab dan Marcel tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Kalau menurut saya, Awwab dan Marcel tidak bersalah. Yang salah saya, karena saya yang memerintahkan. Mereka hanya menjalankan perintah, dan yang memasang patok bukan mereka, melainkan Lius dan Manopo,” ujarnya di ruang sidang.

Eko mengaku heran dengan penetapan dua pekerjanya sebagai terdakwa, sementara bukti-bukti yang ia serahkan ke penyidik tidak disertakan dalam berkas perkara.

“Ada bukti-bukti yang saya berikan ke penyidik Bareskrim tapi tidak diserahkan ke jaksa. Kalau begitu, ini sudah termasuk pidana karena menghilangkan barang bukti. Siapa yang hilangkan, jaksa atau penyidik?” tegas Eko.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh anggota tim kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, yang mengatakan sejumlah dokumen penting memang tidak dimasukkan dalam berkas perkara. “Tidak dimasukkan ke berkas,” singkatnya.

Dugaan Kriminalisasi

Eko Wiratmoko juga menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap pihaknya dalam kasus ini. “Jelas ada kriminalisasi,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.