Aktivis Maluku Utara Kecam Aksi Demo Bayaran di Sidang PT WKM
📅 Rabu, 08 Okt 2025, 22:05 WIB | Oleh: SriyonoIa menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah melaporkan dugaan pencurian hasil tambang di wilayah konsesi PT WKM kepada Kapolda Maluku, yang kemudian menugaskan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Penyidik sudah menemukan ada tindak pidana, bahkan wilayahnya sudah dipasang police line. Tapi kemudian keluar perintah dari Bareskrim yang menyebut kasus ini bukan pidana, melainkan perdata,” ungkap Eko.
Menurutnya, perubahan status perkara tersebut menjadi aneh karena aktivitas penambangan ilegal dan perusakan hutan tidak bisa dikategorikan sebagai sengketa perdata.
“Orang nyolong nikel di wilayah IUP saya, hutan dirusak tanpa izin kehutanan, kok dibilang perdata?” katanya heran.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan dari pihak tertentu yang membuat sejumlah penyidik di Maluku Utara justru dinonaktifkan.
“Dirkrimsus yang menegakkan keadilan malah dinonjobkan. Kasihan, padahal dia hanya menjalankan tugas,” tutur Eko.
Eko menjelaskan bahwa barang bukti yang hilang mencakup peta citra satelit dari Kementerian Kehutanan, yang menunjukkan kondisi lahan berupa hutan perawan tanpa adanya jalan seperti yang diklaim pihak lawan sengketa, PT Position.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Itu peta resmi dari pemerintah. Tidak mungkin bohong. Tapi di perkara ini disebut sudah ada jalan, padahal faktanya hutan murni,” ujarnya.
Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa berdasarkan perjanjian antara pihak terkait, disebutkan adanya kegiatan “upgrading jalan”, padahal di lokasi tersebut tidak ada jalan sama sekali. “Faktanya virgin forest, hutan rimba semua. Tidak ada jalan,” tegasnya.
Eko juga mengaku telah menyerahkan foto dan video aktivitas dugaan pencurian hasil tambang oleh PT Position di wilayah IUP PT WKM kepada penyidik, namun bukti tersebut tidak digunakan oleh jaksa. “Saya tidak tahu siapa yang menghilangkan, jaksa atau penyidik,” katanya.
Sementara itu, Yohannes Masudede, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, menilai aksi massa yang muncul di luar pengadilan bukan berasal dari kelompok masyarakat asli Maluku Utara dan terindikasi merupakan massa bayaran yang dapat merusak wibawa pengadilan.
“Kami melihat aksi itu dilakukan oleh orang-orang suruhan atau massa bayaran dari PT Position yang dapat merusak wibawa pengadilan itu sendiri. Kami tidak mengenal mereka, padahal komunitas kami di Jakarta kecil dan saling kenal,” katanya.
Ia menegaskan kehadiran kelompoknya di PN Jakpus murni sebagai bentuk keprihatinan terhadap perusakan lingkungan dan dugaan tambang ilegal di daerah mereka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!