Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Kembalikan Mobil Alphard Eks Wamenaker, Ini Alasannya

📅 Selasa, 07 Okt 2025, 18:43 WIB | Oleh:
KPK Kembalikan Mobil Alphard Eks Wamenaker, Ini Alasannya Doc: Humas KPK
Ket. Mobil Toyota Alpahard yang disita KPK dalam dugaan kasus korupsi Eks Wamenaker

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan, mobil Alphard yang disita dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). KPK mengembalikan mobil tersebut, karena tidak ditemukan keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan mobil yang disewa oleh Kemnaker. "Benar, jadi penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL ya,“ kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10).

Budi mengatakan, pengembalian mobil berdasarkan keterangan dari saksi-saksi terkhusus di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kemnaker diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai Wakil Menteri,” kata Budi.

Budi menjelaskan pengembalian mobil tersebut merupakan langkah profesional dan progresif dari penyidik. Dia menegaskan penyidik hanya menyita barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, KPK telah memindahkan sebanyak 25 mobil dan 7 motor ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Puluhan kendaraan tersebut diduga terkait dengan kasus ini.

Sementara itu, Menaker Yassierli akan membenahi sistem sertifikasi K3 imbas dugaan kasus pemerasan yang ditangani KPK. Apalagi, proses sertifikasi K3 selalu melibatkan perusahaan jasa K3 (PJK3) sebagai mitra pemerintah.

"Jadi, sertifikasi K3 memang melibatkan pihak PJK3 sebagai mitra, tidak mungkin pemerintah sendiri yang melakukan sertifikasi. Bagi PJK3 yang belum melakukan komitmen ulang pakta integritas, kita tahan dahulu izinnya," kata Yassierli dikutip, Jumat (22/8).

KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3. IEG ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pegawai Kemnaker.

Mereka yaitu:

1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025,

2. GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang,

3. SB selaku Sub KoordinatorKeselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025,

4.AK selaku SubKoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d.sekarang,

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

30 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

54 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.