Kantongi SK Kemenkum, PPP Tegaskan Mardiono Terpilih Sah Lewat Muktamar X
📅 Jumat, 03 Okt 2025, 23:55 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Antara
JAKARTA-Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang Pemenangan Pemilu, Patrika Susana, menegaskan keputusan pemerintah terkait kepengurusan resmi PPP tidak dapat diganggu gugat. Penegasan itu sekaligus membantah klaim penolakan dari DPC PPP Banyumas sebagaimana beredar dalam sebuah surat pernyataan.
Patrika mengatakan, keputusan pemerintah sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam SK tersebut, Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar X.
“Ketua Umum PPP Pak Mardiono terpilih secara aklamasi setelah mendapat persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara yang hadir. Jadi tidak ada alasan untuk menggugat hasil tersebut,” ujar Patrika Susana yang akrab disapa Anggie, Jumat (3/10).
Menurut Anggie, dinamika dan perbedaan pandangan dalam forum Muktamar X adalah hal yang wajar. Namun, keputusan final sudah disahkan sesuai aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Drama Muktamar X PPP berakhir setelah keputusan pemerintah menegaskan satu kepengurusan resmi. Legowo wajib, karena memang secara aturan Pak Mardiono sudah disahkan dan semua harus terima,” tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Anggie menambahkan, ucapan selamat terus berdatangan dari para ketua DPW maupun ketua DPC PPP di seluruh Indonesia kepada Mardiono. “Walaupun sempat ada perbedaan pandangan di antara muktamirin, kini saatnya semua bersatu dan menerima dengan ikhlas hasil yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan,
Kementerian Hukum (Kemenkum) telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Mardiono.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan SK tersebut ditandatangani setelah dilakukan verifikasi dokumen dan sejumlah persyaratan yang mengacu AD/ART PPP. Hasilnya, SK kepengurusan Muhamad Mardiono telah diteken.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," kata Suprataman sesaat sebelum menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 2 Oktober 2025.
Sebelumnya, beredar surat penolakan yang dilayangkan pihak PPP cabang Banyumas terhadap SK Menteri Hukum. Dalam surat tersebut mereka menyatakan penolakan tegas SK kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Muhammad Mardiono
PPP Cabang Banyumas membeberkan tiga alasan PPP cabang Banyumas melakukan penolakan. Untuk poin pertama terkait pengabaian seluruh fakta yang terjadi di Muktamar sebelumnya.
Kemudian di poin kedua bahwa tidak adanya dan tidak pernah adanya aklamasi. Dan poin ketiga atau yang terakhir terkait soal Ketua Umum yang harus naik secara aklamasi adalah Agus Suparmanto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!