Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Korea Selatan Minta Maaf atas Pelanggaran HAM di Masa Lalu dalam Kasus Adopsi Asing

📅 Kamis, 02 Okt 2025, 14:05 WIB | Oleh:
Presiden Korea Selatan Minta Maaf atas Pelanggaran HAM di Masa Lalu dalam Kasus Adopsi Asing Doc: AP
Ket. Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung menyampaikan pidatonya dalam perayaan Hari Angkatan Bersenjata ke-77 di Gyeryong, Korea Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.

SEOUL — Presiden Korea Selatan meminta maaf atas program adopsi internasional yang dikelola dengan buruk dan penuh dengan penyalahgunaan dan penipuan, beberapa bulan setelah komisi kebenaran negara itu mengakui tanggung jawab negara atas praktik tersebut untuk pertama kalinya.

Presiden Lee Jae Myung pada Kamis (2/10) mengatakan dalam sebuah postingan di Facebook,ia menyampaikan “permintaan maaf yang tulus dan kata-kata penghiburan” atas nama negara kepada warga Korea Selatan yang diadopsi di luar negeri dan keluarga angkat dan keluarga kandung mereka.

Temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta putusan pengadilan baru-baru ini mengonfirmasi beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam proses adopsi internasional, ujar Lee. Pemerintah gagal menjalankan perannya dalam kasus-kasus tersebut. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut.

Lee mengatakan ia "merasa sedih" ketika memikirkan "kecemasan, rasa sakit, dan kebingungan" yang mungkin dialami anak-anak adopsi Korea Selatan ketika dikirim ke luar negeri saat masih anak-anak. Ia meminta para pejabat untuk merumuskan sistem guna melindungi hak asasi manusia anak-anak adopsi dan mendukung upaya mereka untuk menemukan orang tua kandung mereka.

Korea Selatan menghadapi tekanan yang semakin besar untuk mengatasi penipuan dan penyalahgunaan yang tersebar luas yang mengganggu program adopsi, khususnya selama masa kejayaannya pada tahun 1970-an dan 1980-an ketika negara tersebut mengizinkan ribuan anak diadopsi setiap tahun.

Banyak anak adopsi menemukan catatan mereka dipalsukan untuk menggambarkan mereka sebagai anak yatim piatu yang terlantar, sementara yang lainnya secara ceroboh dipindahkan, atau bahkan dicuri, dari keluarga kandung mereka.

Dalam sebuah laporan di bulan Maret, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menyimpulkan pemerintah bertanggung jawab memfasilitasi program adopsi yang didorong oleh upaya pengurangan biaya kesejahteraan. Laporan tersebut merupakan hasil investigasi selama hampir tiga tahun terhadap pengaduan dari 367 anak adopsi di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia.

Temuannya secara umum selaras dengan investigasi Associated Press tahun 2024 , bekerja sama dengan Frontline (PBS) , yang merinci bagaimana pemerintah Korea Selatan, negara-negara Barat, dan lembaga adopsi bekerja sama untuk memasok sekitar 200.000 anak Korea kepada orang tua di luar negeri, meskipun ada bukti selama bertahun-tahun bahwa banyak di antara mereka yang diperoleh melalui cara yang dipertanyakan atau sama sekali tidak bermoral.

Setelah bertahun-tahun tertunda, Korea Selatan pada bulan Juli meratifikasi Konvensi Adopsi Den Haag, sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi adopsi internasional. Perjanjian tersebut mulai berlaku di Korea Selatan pada hari Rabu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.