Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Biodiesel RI Menang di WTO, UE Nggak Bisa Lagi Seenaknya Pasang Tarif

📅 Kamis, 02 Okt 2025, 21:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Biodiesel RI Menang di WTO, UE Nggak Bisa Lagi Seenaknya Pasang Tarif Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) melakukan uji coba penggunaan bahan bakar biodiesel 50% (B50).

JAKARTA – Pemerintah Indonesia lagi serius mendorong Uni Eropa (UE) buat nurut sama putusan Panel Sengketa DS618 WTO soal kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel.

Putusan yang keluar 26 September 2025 itu intinya menguatkan posisi Indonesia, bahwa kebijakan UE dianggap keliru dan merugikan eksportir biodiesel.

Kalau UE mau mengadopsi keputusan ini, beban tarif yang bikin produk Indonesia kurang kompetitif bisa dikurangi bahkan dihapus.

Dampaknya, akses pasar Eropa buat biodiesel lokal bakal lebih terbuka, dan ini bisa jadi momentum penting buat dorong ekspor energi terbarukan Indonesia.

Tapi di sisi lain, bola masih ada di UE—apakah mereka mau patuh sepenuhnya pada aturan WTO atau mencari celah baru untuk tetap protektif.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Pemerintah menyesalkan langkah UE yang tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Pasalnya, banding itu diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi (appeal into the void).

"Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan. Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/10).

Sebelumnya, UE menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal yang menyebabkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel di Eropa.

Atas dasar itu, sejak November 2019, UE mengenakan Bea Masuk Imbalan sebesar 8–18 persen terhadap biodiesel asal Indonesia. Merespons kebijakan tersebut, Indonesia menggugat melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023.

Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2025, Panel WTO memutuskan

memenangkan Indonesia dalam kasus DS618.

Budi menyatakan Pemerintah Indonesia tetap menghormati hak prosedural UE untuk mengajukan banding.

Namun, Badan Banding WTO saat ini tidak berfungsi akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengisian keanggotaan sehingga tidak ada kuorum minimum untuk memproses kasus banding.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai niat baik dan komitmen UE dalam menyelesaikan sengketa secara adil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

24 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.