Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terkait Pengelolaan Bandung Zoo, Pemkot Nyatakan Harus Ada Kontribusi bagi PAD

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 19:55 WIB | Oleh:
Terkait Pengelolaan Bandung Zoo, Pemkot Nyatakan Harus Ada Kontribusi bagi PAD Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Situasi di area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat masih beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat.

KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menegaskan tidak membiarkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) jika tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Herman Hari Rustaman mengatakan pengelolaan kebun binatang seharusnya dilakukan dengan dasar yang jelas, baik dari sisi hukum maupun kontribusi terhadap kas daerah.

“Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan adanya pengelolaan Bandung Zoo yang diklaim oleh dua kubu yayasan yang tidak ada kontribusi sewa tanah, namun memperoleh keuntungan atas usahanya,” kata Herman kepada Antara di Bandung, Selasa (30/9).

Pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membentuk tim pengelola sementara, apabila pengelolaan Bandung Zoo tidak mungkin dilakukan oleh yayasan internal yang masih berkonflik.

“Apabila tidak dimungkinkan pengelolaan Bandung Zoo oleh yayasan yang internalnya bertikai, maka agar ditunjuk tim pengelola sementara oleh Menhut, karena konservasi merupakan ranah dan kewenangan Kemenhut,” katanya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhut untuk memastikan apakah izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari, selaku pengelola Bandung Zoo, akan dilanjutkan atau dicabut.

Menurutnya, Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan hanya menunggu keputusan Kemenhut. Jika izin dicabut, kementerian akan memberikan penunjukan sementara pengelolaan Bandung Zoo.

“Di sisi lain kami perlu melakukan pengamanan aset. Tidak boleh ada pihak yang berada di sana tanpa alas hak. Namun Kemenhut juga memiliki aturan terkait tata cara pencabutan izin lembaga konservasi. Itu yang perlu disinkronkan,” ujarnya.

Sementara itu Pimpinan YMT John Sumampauw menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola yang jelas dalam pengelolaan Bandung Zoo.

“Kami menyambut baik arahan Bapak Wali Kota Bandung untuk memastikan pengelolaan Bandung Zoo berjalan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang profesional,” katanya.

Ia optimistis dengan dukungan semua pihak, Bandung Zoo dapat segera kembali dibuka dengan pengelolaan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada konservasi.

“YMT memiliki komitmen menjaga kesejahteraan satwa, memberikan kenyamanan bagi pengunjung, serta menjadikan Bandung Zoo sebagai pusat konservasi, edukasi, dan rekreasi kebanggaan masyarakat Bandung,” kata John. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.