Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gugatan ke Wali Kota Bandung M Farhan Dicabut, Kasus Korupsi Bandung Zoo Tetap Lanjut

📅 Sabtu, 13 Sep 2025, 11:20 WIB | Oleh:
Gugatan ke Wali Kota Bandung M Farhan Dicabut, Kasus Korupsi Bandung Zoo Tetap Lanjut Doc: ANTARA
Ket. Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat beroperasi.

BANDUNG - Enam orang, termasuk di dalamnya dua terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), akan mencabut gugatan mereka kepada Wali Kota Bandung M Farhan sebagai tergugat utama, serta Kepala BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat.

Informasi rinci perkara Pengadilan Negeri Bandung yang diterima Antara, Sabtu (13/9) pagi, menyebutkan gugatan dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, sejatinya disidangkan pertama pada Kamis (11/9) lalu di ruang Oemar Seno Adji, namun batal dilaksanakan dengan alasan untuk penetapan pencabutan gugatan.

Penetapan pencabutan gugatan itu sendiri, dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (18/9) mendatang di ruang Oemar Seno Adji pada pukul 14.00 WIB.

Diketahui, gugatan bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, dilayangkan oleh enam orang yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo bernama lengkap Sri Devi.

Perkara ini, didaftarkan ke persidangan PN Bandung pada 21 Agustus 2025, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum perdata.

Dalam dokumen yang diterima Antara, gugatan tersebut meminta majelis hakim untuk memerintahkan pada para penggugat untuk tetap mengelola dan mengurus serta bertindak untuk mengatasnamakan Yayasan Margasatwa Tamansari atau melaksanakan pengelolaan di Kebun Binatang Bandung (Banding Zoo) sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak membatasi dan mengawasi terhadap yang memasuki dan atau yang berada di lokasi kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada pokok perkara dalam dokumen tersebut, terdiri sembilan poin yang di antaranya meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kemudian menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 atas nama Pemerintahan Kota Bandung yang tertelak di Kebun Binatang Bandung (Bandung zoo) beralamat di Jalan Kebun Binatang No 6 Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menghukum dan memerintahkan tergugat membayar ganti kerugian materil dan immaterial akibat terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 yang secara materil sebesar Rp873.198.695.000 karena disebut Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pemegang hak prioritas atas subjek hukum untuk melakukan pendaftaran tanah di Kantor BPN Kota Bandung. Serta kerugian immaterill akibat sebesar Rp59.292.559.355.

Kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) seluas 11,75 Ha yang beralamat di Jl Kebun Binatang No 6, Lebak Siliwangi, Kacamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Untuk biaya perkara, dalam dokumen tersebut, telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 dengan Rp291.500 telah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman, pemanggilan tergugat, pemanggilan penggugat.

Pihak Pemkot Bandung sendiri telah menyatakan siap menghadapi gugatan terkait aset Bandung Zoo ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Belajar merangkai kain batik di Semarang

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.