Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Maluku Gelar Perkara Dugaan Pemerasan oleh Personelnya

📅 Senin, 29 Sep 2025, 07:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Maluku Gelar Perkara Dugaan Pemerasan oleh Personelnya Doc: ANTARA
Ket. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.

AMBON – Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar perkaradugaan pelanggaran kode etik berupa pemerasan yang diduga dilakukan salah satu personel Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka Erick Risakotta.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Senin (29/9), menjelaskan gelar perkara  dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam, Kompol Jamaludin Malawat, serta dihadiri perwira dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, dan Subbid Propam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka Erick diduga melakukan pelanggaran etika kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Rositah.

Hasil gelar perkara memutuskan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A. Bripka Erick juga telah ditempatkan dalam ruang penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Bidpropam akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick. Langkah ini, kata Rositah, ditempuh agar kasus menjadi terang dan jelas.

“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, Bripka Erick diduga terlibat dalam kasus penggerebekan ruko berisi puluhan karton sianida pada Kamis (25/9/2025).

Suhartini selaku penyewa ruko di kawasan Mardika  menyatakan, penggerebekan itu  bagian dari modus pemerasan yang kerap dilakukan aparat kepolisian.

Ia mengatakan  penggerebekan hingga penangkapan sudah berulang terjadi saat distribusi namun selesai dengan "86" atau diselesaikan dengan membayar sejumlah uang.

Terlebih pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu adalah oknum anggota polisi. Bripka Erik Risakotta, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) itu diyakininya sebagai dalang penggerebekan.

Penindakan cepat dan tegas ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pemerasan yang menjadi isu sentral di tengah masyarakat.

“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Rositah. 

Polda Maluku berkomitmen penuh dalam membersihkan dan menjaga integritas anggotanya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.