Kemenkumham DIY Pastikan Masyarakat Miskin Tak Sendiri Hadapi Masalah Hukum
📅 Jumat, 26 Sep 2025, 18:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Dok. Antara
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggandeng 26 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin di seluruh kabupaten/kota di DIY.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan bahwa kehadiran OBH di berbagai wilayah memudahkan masyarakat tingkat akar rumput menjangkau layanan hukum.
“Bantuan hukum bukan sekadar formalitas. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga yang menghadapi persoalan hukum mendapatkan pembelaan yang adil,” ujar Soleh di Yogyakarta, Kamis (25/9).
Ia menegaskan, bantuan hukum bukanlah belas kasihan, melainkan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Layanan ini mencakup perkara litigasi maupun non-litigasi, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
“Prosedur pengajuan bantuan hukum tidak rumit, sementara dukungan pembiayaan dari pemerintah juga cukup besar. Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menambahkan bahwa peningkatan kualitas bantuan hukum menjadi hal yang sangat penting. Menurutnya, penyediaan akses saja tidak cukup tanpa memastikan pendampingan yang diberikan benar-benar profesional dan berintegritas.
“Kolaborasi dengan OBH harus disertai peningkatan kualitas layanan, baik dari sisi kompetensi advokat maupun manajemen penanganan kasus,” jelas Agung.
Ia berharap dukungan 26 OBH di DIY dapat menjamin masyarakat miskin tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi masalah hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, tanpa kecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan. Inilah esensi dari negara hukum yang sesungguhnya,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!