Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Aceh Ultimatum Penambang Emas Ilegal Agar Keluar dari Hutan Aceh dalam Dua Minggu

📅 Jumat, 26 Sep 2025, 07:45 WIB | Oleh:
Gubernur Aceh Ultimatum Penambang Emas Ilegal Agar Keluar dari Hutan Aceh dalam Dua Minggu Doc: antara foto
Ket. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengultimatum pelaku pertambangan emas ilegal untuk stop aktivitas dan keluar dari hutan Aceh dalam waktu dua minggu, sebelum dilakukan tindakan tegas dari pemerintah.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu dari saat ini, kita lakukan langkah tegas” kata Mualem di Banda Aceh, Kamis (25/9).

Penegasan tersebut disampaikan Mualem usai mendengar pemaparan Panitia Khusus (Pansus) Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, di Banda Aceh.

Mualem menegaskan, Pemerintah Aceh akan menata kembali tambang ilegal di Aceh. Upaya penertiban dan penataannya segera dilakukan dalam waktu dekat.

Langkah ini perlu dilakukan karena tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi keuangan daerah serta masyarakat Aceh.

“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujarnya.

Tak hanya tambang ilegal, dirinya juga bakal menertibkan pelaksanaan kegiatan pertambangan di seluruh Aceh agar benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Mualem juga menyebutkan, Pemerintah Aceh saat ini telah mendata setidaknya terdapat 1.630 sumur minyak yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen.

“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” demikian Mualem.

Sebagai informasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh sebelumnya menyatakan bahwa terdapat enam daerah di Aceh yang memiliki wilayah pertambangan emas Ilegal (Peti).

Lokasi peti tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan di Aceh Jaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Aksi Lomba ketangkasan pemadam kebakaran

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Aksi Lomba ketangkasan pema...
Daerah
Pemkot Semarang gelar pemer...

Bulan imunisasi anak sekolah di Solo

53 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Bulan imunisasi anak sekola...

Sarasehan Kemerdekaan di Jakarta

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Sarasehan Kemerdekaan di Ja...
Daerah
Pemkot Surabaya dan Kementa...
Daerah
Tujuh Saksi Diperiksa Telus...
Daerah
Arisan Online Fiktif Raup R...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Persija vs Persib Digelar di SUGBK, Cek Jadwal Super League 2026

Persija vs Persib Digelar di SUGBK, Cek Jadwal Super League 2026

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.