Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Aceh Ultimatum Penambang Emas Ilegal Agar Keluar dari Hutan Aceh dalam Dua Minggu

📅 Jumat, 26 Sep 2025, 07:45 WIB | Oleh:
Gubernur Aceh Ultimatum Penambang Emas Ilegal Agar Keluar dari Hutan Aceh dalam Dua Minggu Doc: antara foto
Ket. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengultimatum pelaku pertambangan emas ilegal untuk stop aktivitas dan keluar dari hutan Aceh dalam waktu dua minggu, sebelum dilakukan tindakan tegas dari pemerintah.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu dari saat ini, kita lakukan langkah tegas” kata Mualem di Banda Aceh, Kamis (25/9).

Penegasan tersebut disampaikan Mualem usai mendengar pemaparan Panitia Khusus (Pansus) Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, di Banda Aceh.

Mualem menegaskan, Pemerintah Aceh akan menata kembali tambang ilegal di Aceh. Upaya penertiban dan penataannya segera dilakukan dalam waktu dekat.

Langkah ini perlu dilakukan karena tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi keuangan daerah serta masyarakat Aceh.

“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujarnya.

Tak hanya tambang ilegal, dirinya juga bakal menertibkan pelaksanaan kegiatan pertambangan di seluruh Aceh agar benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Mualem juga menyebutkan, Pemerintah Aceh saat ini telah mendata setidaknya terdapat 1.630 sumur minyak yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen.

“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” demikian Mualem.

Sebagai informasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh sebelumnya menyatakan bahwa terdapat enam daerah di Aceh yang memiliki wilayah pertambangan emas Ilegal (Peti).

Lokasi peti tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan di Aceh Jaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Menjelang Karnaval, Penerbangan ke Banyuwangi Mulai Meningkat

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Menjelang Karnaval, Penerba...
Megapolitan
Kebakaran di Cakung Timur D...

Evaluasi! Jangan Sampai Terulang Ledakan di Madiun

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Evaluasi! Jangan Sampai Ter...

Zaman Makin Unik, Daun Bambu Saja Sekarang Diekspor!

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Zaman Makin Unik, Daun Bamb...
Megapolitan
Disperindag Lebak: Harga Ko...
Daerah
Perum Bulog Bangka Pastikan...
Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 6
KPPU Desak Revisi UU Antimonopoli
📅 Jumat, 17-Jul-2026
# 6
KPPU Desak Revisi UU Antimonopoli
📅 Jumat, 17-Jul-2026
KPPU Desak Revisi UU Antimonopoli
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.