Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dana Mengendap, Pembangunan Tersendat: Masyarakat Jadi Korban

📅 Jumat, 26 Sep 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Dana Mengendap, Pembangunan Tersendat: Masyarakat Jadi Korban Doc: istimewa
Ket. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan dana pemda mengendap di bank masih jadi masalah klasik

JAKARTA – Besarnya dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mengindikasikan adanya masalah serius dalam pengelolaan anggaran. Fenomena ini tentu merugikan masyarakat karena dampaknya akan langsung dirasakan, seperti kenaikan pajak serta tidak bergeraknya ekonomi di daerah.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan dana pemda mengendap di bank masih jadi masalah klasik, karena dua faktor utama. Pertama, Pemda menikmati pendapatan bunga deposito dari parkir di bank. Kedua, perencanaan pemda buruk sehingga banyak pencairan terutama proyek infrastruktur dilakukan di akhir tahun.

"Masalahnya resep dari pemerintah pusat juga kurang tepat kalau main efisiensi anggaran transfer daerah sebagai bentuk pendisplinan Pemda," tegas Bhima.

Dampak dari masalah itu semua ialah terjadinya fenomena kenaikan pajak daerah justru membahayakan daya beli masyarakat. Ini seperti kita lihat dalam beberapa ban terakhir yang memicu gejolak di sejumlah daerah.

Karena itu, menurut Bhima, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus melakukan pendampingan secara konsisten kepada pemda yang pencairannya lambat.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Effendi menilai dana pemda yang mengendap di perbankan hingga Agustus 2025 sebesar 233,11 triliun rupiah menunjukkan kurang cermatnya pengelolaan anggaran daerah. “Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” kata Dede Yusuf, Rabu (24/9).

Mengutip data Kemenkeu, dia mengungkapkan dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai 233,11 triliun rupiah per Agustus 2025 atau meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 219,8 triliun rupiah. Lambatnya penyerapan anggaran ini dapat berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

"Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ujarnya.

Karenanya, Dede mendorong Kemenkeu bersama Kemendagri membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap di bank. Menurut dia, prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat.

“Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” katanya.

Fenomena Berulang

Fenomena dana Pemda mengendap di bank kerap berulang tiap tahun. Pada 2024, posisi simpanan pemda per Juli tercatat 202,35 triliun rupiah, naik dari 190,5 triliun rupiah di bulan sebelumnya.

Bank Indonesia (BI) dan Kemenkeu beberapa kali mengingatkan bahwa dana mengendap memperlemah stimulus fiskal daerah. Belanja pemerintah yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi justru tertahan, sehingga aktivitas ekonomi di daerah tidak bergerak optimal.

Data Kemenkeu menunjukkan realisasi belanja APBD rata-rata baru mencapai 40-45 persen pada semester pertama, dan melonjak di akhir tahun. Pola mengejar di Desember ini dinilai kurang efektif karena mempersempit waktu pelaksanaan proyek serta mengurangi kualitas belanja daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.