Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi UU Pemilu, Pilkada, Parpol Akan Dibahas Sepaket

📅 Rabu, 24 Sep 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi UU Pemilu, Pilkada, Parpol Akan Dibahas Sepaket Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia

Baleg DPR RI menyatakan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol akan dibahas sepaket. Hal itu seperti diamanatkan dalam UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2029.

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi Undang-undang Pemilu, Undang-undang Pilkada, dan Undang-undang Partai Politik (Parpol) sudah seharusnya dibahas dalam satu paket.

Doli mengatakan hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.

“Pemilu itu terdiri dari penyelenggara pemilu, kemudian peserta pemilu yang terbagi dua, yaitu pemilih dan juga adalah partai politik. Oleh karena itu, memang sudah seharusnya dibahas menjadi satu paket undang-undang ini,” katanya dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Senin (22/9) malam.

Dia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) di berbagai putusan telah menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada. Selain itu, pelembagaan partai politik juga menjadi isu krusial.

Oleh sebab itu, menurut Doli, revisi ketiga undang-undang yang semula terpisah itu perlu dilakukan dengan metodologi kodifikasi. “Ke depan, memang harus sudah hanya ada satu rezim atau undang-undang pemilu yang mengatur tentang tiga jenis pemilu sekaligus, yaitu pileg, pilpres, dan pilkada,” ujarnya.

Terkait pemilu, Doli menyoroti berbagai isu yang patut untuk direvisi. Lima isu klasik yang menurut dia perlu diatur ulang, yaitu sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, besaran kursi per daerah pemilihan, hingga metodologi konversi suara ke kursi.

Di sisi lain, dia menyebut ada lima isu kontemporer terkait pemilu, antara lain, pengaturan keserentakan pemilu menyusul Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, menciptakan pemilu bersih dan tidak mahal, digitalisasi pemilu, penguatan lembaga penyelenggara pemilu, serta sistem pemilihan kepala daerah.

Terkait upaya menciptakan pemilu bersih dan murah, Doli menegaskan revisi undang-undang tentang pemilu harus mengatur lebih rinci mengenai aturan main, mulai dari jenis pelanggaran hingga hukumannya.

Sementara itu, mengenai penguatan lembaga penyelenggara pemilu, Doli mendorong pembentukan lembaga baru khusus sengketa pemilu. Dengan begitu, kata dia, MK tidak lagi mengadili perkara pemilu dan fokus menguji undang-undang terhadap konstitusi. Adapun terkait sistem pilkada, Doli mengatakan, “Isunya adalah apakah pilkada dikembalikan ke DPR atau tetap langsung. Saya kira ini kita juga harus hati-hati dan mengkajinya secara serius dan mendalam.”

Lebih lanjut terkait revisi undang-undang tentang partai politik, dia menitikberatkan terhadap peningkatan kualitas partai politik atau parpol di Indonesia. Dalam hal ini, dia menyoroti urgensi party identification (party id).

“Selama ini, saya kira, kita merindukan masyarakat yang punya political party id, masing-masing parpol yang di Indonesia sebetulnya masih kabur. Kita berharap, ke depan, memang partai politik itu kuat,” ucapnya.

Untuk mewujudkan hal itu, Doli menyebut partai politik perlu betul-betul dekat dengan masyarakat, mandiri tanpa intervensi kekuatan eksternal, menerapkan proses rekrutmen dan kaderisasi yang sistematis, serta transparan dan akuntabel.

Kualitas Demokrasi

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Respons Pemprov Atas Aduan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Perkuat Pe...
Megapolitan
Urban Farming Hapus Citra B...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.