Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ombudsman Dorong Penerapan Restoratif untuk Pidana di Bawah 4 Tahun

📅 Rabu, 24 Sep 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
 Ombudsman Dorong Penerapan Restoratif untuk Pidana di Bawah 4 Tahun Doc: Antara
Ket. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (23/9).

Jakarta - Ombudsman RI menyarankan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur mekanisme keadilan restoratif diterapkan pada pidana dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun penjara.

Pasalnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai keadilan restoratif lebih baik diberikan pada tindak pidana ringan.

"RUU KUHAP perlu mengatur ini termasuk jenis dugaan tindak pidana apa yang bisa diberikan mekanisme keadilan restoratif," tutur Najih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa (23/9), seperti dipantau secara daring.

Dengan begitu untuk tindak pidana berat, menurut dia, tidak bisa diberikan mekanisme keadilan restoratif.

Senada itu, peneliti dari Universitas Cambridge Ahmad Novindri Aji Sukma menilai pemberian keadilan restoratif perlu dibatasi hanya untuk tindak pidana yang ringan, dimediasi oleh mediator bersertifikat, dan hasil kesepakatannya disahkan oleh jaksa atau hakim.

Dia menyebutkan keadilan restoratif merupakan konsep penting yang bisa mengurangi beban perkara atau memberi ruang pemulihan, namun tanpa batasan yang jelas, keadilan restoratif bisa menjadi sarana untuk menutup perkara tanpa memberikan keadilan bagi korban.

Selain itu, ditambahkan bahwa restitusi korban juga harus menjadi komponen yang wajib beserta publikasi ringkas hasil keadilan restoratif yang diperlukan untuk akuntabilitas.

"Dengan ini, kita dapat melindungi kepentingan korban sekaligus menjaga integritas proses hukum," ungkap Ahmad dalam kesempatan yang sama.

Ia pun mencontohkan skema yang ada di Amerika Serikat, yang dikenal dengan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Diverse Prosecution Agreement (DPA)/Non-Prosecution Agreement (NPA), khususnya untuk kasus korporasi.

Dalam skema itu, sambung dia, perusahaan yang terlibat pidana dapat mengakui kesalahan, membayar denda, memperbaiki tata kelola, serta menjalankan program kepatuhan atau compliance. Jika syarat dipenuhi, penuntutan dapat dihentikan.

Ahmad mengungkapkan mekanisme tersebut merupakan bentuk keadilan restoratif berbasis korporasi yang menekankan pada pemulihan transparansi dan reformasi kelembagaan, bukan semata-mata hanya penghukuman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
BNPB: Tanggul Jebol Picu Ba...

Lorong Bendera Merah Putih di Tasikmalaya

13 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Lorong Bendera Merah Putih ...

Pelatihan pembuatan roti dan kue di Jakarta

18 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pelatihan pembuatan roti da...
Daerah
Gunung Lewotobi Laki-Laki A...
Rona
Pemusatan latihan Gita Baha...

Kejuaraan Seluncur Es Terbuka Asia 2026

33 menit yang lalu | Wahyu AP

Olahraga
Kejuaraan Seluncur Es Terbu...

Realisasi PNBP Sumatera Selatan

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Realisasi PNBP Sumatera Sel...

Optimalisasi pengelolaan sampah TPS 3R

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Optimalisasi pengelolaan sa...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Defisit Migas Tekan Neraca Perdagangan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.