Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bareskrim Polri Periksa Wagub Babel Terkait Dugaan Ijazah Palsu

📅 Senin, 15 Sep 2025, 18:53 WIB | Oleh:
Bareskrim Polri Periksa Wagub Babel Terkait Dugaan Ijazah Palsu Doc: antara foto
Ket. Kuasa hukum Wagub Babel Hellyana, Zainul Arifin

JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan. Kliennya pun dicecar dengan 20 pertanyaan.

“Tadi Ibu Wagub (Hellyana) diperiksa dari pukul 11.00 WIB, ya. Kemudian, selesai pukul 14.00 WIB. Kurang lebih tiga jam,” kata Zainul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/9).

Dalam pemeriksaan itu, ujar dia, pihak Hellyana menunjukkan ijazah asli dan transkrip nilai kepada penyidik.

Selain itu, Hellyana juga menunjukkan foto ketika ia diwisuda dari Universitas Azzahra serta menyampaikan nama pihak-pihak yang hadir dalam wisudanya.

“Kemudian skripsinya, kemudian dosen pembimbingnya, kemudian rekan-rekan beliau pada saat kuliah, sudah kami sampaikan ke penyidik,” imbuh Zainul.

Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya, saksi-saksi yang meringankan Hellyana akan dimintai klarifikasi pada pekan depan.

Diketahui, pada bulan Juli 2025, Wagub Kepulauan Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pihak pelapor adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.

Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sidik menjelaskan alasan di balik pelaporan ini lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.

Hellyana mengeklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Menurut Sidik, adanya ketidaksesuaian tersebut harus diusut tuntas oleh kepolisian.

Pihaknya pun melaporkan Hellyana dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Olahraga
Persiapan Atlet Balap Seped...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.