Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Buka Peluang Periksa Biro Haji di Luar Jakarta dan Jatim

📅 Rabu, 24 Sep 2025, 15:45 WIB | Oleh:
KPK Buka Peluang Periksa Biro Haji di Luar Jakarta dan Jatim Doc: ANTARA/Rio Feisal
Ket. Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa saksi berlatar belakang biro perjalanan haji yang berlokasi di luar Jakarta dan Jawa Timur.

“Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Walaupun demikian, Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Sementara itu, dia menjelaskan saat ini KPK sedang fokus mendalami saksi dari biro perjalanan haji di Jawa Timur setelah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta.

“Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.

Sebelumnya, KPK selama 23-24 September 2025 memanggil dan memeriksa sejumlah saksi berlatar belakang biro perjalanan haji di Polda Jawa Timur.

Untuk 23 September 2025, KPK memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

Pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel, SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel, IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara, IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata, DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku, serta SM selaku wiraswasta.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.