Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Geger di Bengkulu! 3,5 Ton Biosolar Bersubsidi Ditimbun, Polisi Bongkar Modus Licik

📅 Rabu, 24 Sep 2025, 17:14 WIB | Oleh:
Geger di Bengkulu! 3,5 Ton Biosolar Bersubsidi Ditimbun, Polisi Bongkar Modus Licik Doc: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi
Ket. Polda Bengkulu mengamankan ribuan liter Biosolar yang ditimbun pelaku, di Bengkulu, Rabu. (25/9).

BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rejang Lebong. Dari operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IE beserta barang bukti 3,5 ton biosolar yang diduga telah ditimbun selama setahun terakhir.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, IE yang berprofesi sebagai wiraswasta telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidter Unit 3. “Telah diamankan satu orang berinisial IE dengan barang bukti 3,5 ton BBM jenis biosolar,” kata Andy di Bengkulu, Rabu (24/9).

Ia menuturkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menampung biosolar dari penjual bahan bakar dengan menggunakan kendaraan bermotor. Kegiatan ilegal ini diduga sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan menambahkan, saat pertama kali penggerebekan dilakukan, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan truk dan minibus yang berisi ribuan liter biosolar di lokasi penimbunan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menemukan keterlibatan IE. “Kita telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang lokasi penimbunan BBM. Dari situlah identitas pelaku berhasil kita ungkap,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa biosolar bersubsidi tersebut setelah ditampung akan dijual kembali ke luar wilayah Bengkulu. “BBM ini dijual tersangka ke daerah luar Bengkulu, tepatnya Sumatera Selatan,” jelas Mirza.

Praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi ke daerah lain jelas merugikan masyarakat luas. Aksi tersebut tidak hanya menyalahi aturan distribusi, tetapi juga mengganggu ketersediaan energi di wilayah Bengkulu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Daerah
PT KAI Daop 7 Madiun Perbai...
Nasional
Kasus Korupsi BNPB, Yusril ...
Advertisement
Dampak Karhutla, Gangguan Penerbangan Meluas hingga Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara

Dampak Karhutla, Gangguan Penerbangan Meluas hingga Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.