Menara Palma Jadi Aset Produktif, Agrinas Palma Terapkan Pengelolaan Transparan
📅 Jumat, 16 Okt 2026, 17:30 WIB | Oleh: Haryo BronoJAKARTA — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengelola, memelihara, dan mengoperasikan Menara Palma secara profesional dan transparan. Pengelolaan gedung yang menjadi barang sitaan eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Surya Darmadi itu diarahkan untuk menjaga nilai aset sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Jakarta pada 15 Oktober 2026. Melalui perjanjian itu, Agrinas Palma menerima penitipan fisik tanah dan bangunan Menara Palma beserta sarana pendukungnya, tanpa mengalihkan hak kepemilikan aset yang tetap berada pada negara.
Pengelolaan ini mencakup pemeliharaan kondisi fisik gedung, pencegahan penurunan fungsi aset, serta pemanfaatan ruang dan fasilitas secara produktif. Sejumlah sumber pendapatan yang berpotensi dikembangkan antara lain penyewaan ruang kantor, fasilitas parkir, media periklanan, dan ruang untuk infrastruktur jaringan telekomunikasi, dengan persetujuan resmi dari BPA Kejaksaan.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan, kepastian hukum dan tata kelola yang kuat menjadi landasan utama dalam menjalankan pengelolaan aset titipan negara.
Menurutnya, pemanfaatan aset secara produktif diperlukan agar nilai ekonomis gedung tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat finansial bagi negara.
“Pengelolaan yang baik dapat memperpanjang umur ekonomis aset dan memberikan pendapatan bagi negara,” ujar Mohammad Abdul Ghani melalui keterangan tertulis pada hari Jumat (16/10/2026).
Ia menambahkan, pengelolaan Menara Palma akan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), termasuk prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Pendapatan Disalurkan Melalui Rekening Penampungan
Untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan, seluruh pendapatan dari operasional Menara Palma akan disetorkan langsung ke rekening penampungan atau escrow account.
Sementara itu, biaya operasional, utilitas, pemeliharaan rutin, asuransi, serta kewajiban pajak dan perizinan akan dibayarkan melalui rekening operasional dengan mekanisme verifikasi.
Pelaksanaan pengeluaran tersebut juga akan menjalani proses audit dan kaji ulang bulanan bersama BPA. Mekanisme ini disiapkan untuk memastikan penerimaan dan pengeluaran tercatat secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan sistem tersebut, pengelolaan aset diharapkan tidak hanya mempertahankan kondisi gedung, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur bagi keuangan negara.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya menegaskan, penitipan barang sitaan membutuhkan komitmen dan koordinasi yang kuat dari seluruh pihak, bukan sekadar penyelesaian prosedur administratif.
“Diperlukan komitmen, koordinasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama agar pelaksanaan penitipan dapat berjalan secara tertib, aman, dan akuntabel,” kata Patris.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!