Aggota Dewan DKI Minta Transjakarta Dievaluasi Menyeluruh Imbas Kecelakaan
📅 Selasa, 23 Sep 2025, 04:36 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta manajemen Transjakarta untuk segera evaluasi menyeluruh, mulai dari kualitas armada, sistem perekrutan dan pelatihan pengemudi, hingga pengawasan operasional di lapangan.
"Evaluasi itu sangat penting agar kejadian serupa tidak terus berulang," kata Kenneth di Jakarta, Senin, menanggapi serangkaian kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta dalam beberapa pekan terakhir.
Kasus terbaru, bus Transjakarta menabrak kios pedagang dan rumah di Jalan Raya Stasiun Cakung, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (19/9). Dalam kecelakaan itu terdapat enam korban luka, yakni empat orang pelanggan, satu orang pramudi dan satu orang warga.
Ia menilai, kejadian tersebut harus menjadi alarm serius yang harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan sekedar malah mencari pihak yang bersalah.
"Saya sangat prihatin dengan maraknya kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta belakangan ini. Transportasi massal seharusnya memberikan rasa aman bagi warga, bukan malah menambah kekhawatiran," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Kent juga menekankan pentingnya kerja sama antara Transjakarta, Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam meningkatkan standar keselamatan serta disiplin berlalu lintas.
Teknologi pendukung seperti sensor dan kamera pengawas juga dianggap perlu diterapkan untuk meminimalisasi potensi kecelakaan.
"Langkah konkret yang perlu ditempuh antara lain adalah memperketat proses rekrutmen dan pelatihan pengemudi dengan standar keselamatan yang lebih tinggi," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kent juga meminta operator melakukan peremajaan armada secara konsisten agar seluruh bus laik jalan, serta memperluas penggunaan teknologi pendukung.
Dalam hal ini DPRD DKI Jakarta siap mendukung kebijakan maupun penganggaran yang diarahkan untuk meningkatkan keselamatan publik.
Kent juga menyoroti sistem kerja sopir bus Transjakarta yang bekerja selama delapan jam. Namun, beberapa laporan dari serikat pekerja menyebut bahwa meskipun secara resmi dibatasi delapan jam, dalam praktik ini tetap ada keluhannya.
Seperti waktu bekerja dengan standar shif ini, karena ada yang selesai shif malam lalu harus pagi hari bekerja kembali dan membuat sopir merasa waktu kerjanya menjadi tidak ideal.
Tren menurun
Padahal, sambung Kent, dalam Pasal 90 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib patuhi jam operasional bekerja bagi pengemudi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!