Aggota Dewan DKI Minta Transjakarta Dievaluasi Menyeluruh Imbas Kecelakaan
📅 Selasa, 23 Sep 2025, 04:36 WIB | Oleh: OpikDisebutkan dalam UU LLAJ bahwa maksimal pengemudi itu hanya diperbolehkan mengemudi selama delapan jam sehari dan dalam pasal 90 ayat (3) disebutkan setiap empat jam harus istirahat minimal setengah jam.
"Ada pembicaraan bahwa perlu regulasi tambahan yang memastikan kesehatan dan keselamatan pengemudi, termasuk aspek seperti jam kerja, kondisi fisik dan kemampuan menjalankan tugas tanpa risiko tinggi karena kelelahan," ujarnya.
Kent menambahkan, dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bus Transjakarta terlibat dalam 827 kecelakaan pada periode Januari-September 2022. Angka ini hampir tiga kali lipat dari total kecelakaan yang melibatkan bus transjakarta pada sepanjang 2021.
Lalu, informasi resmi dari laporan kinerja PT Transjakarta tingkat kecelakaan selama 2024 tercatat sebesar 0,36 kejadian per 100.000 kilometer perjalanan, menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya dari angka sekitar 0,70 per 100.000 km menjadi 0,36 per 100.000 km.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah strategis
Kenneth pun mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan, di antaranya, audit keselamatan armada dengan inspeksi berkala dan transparan.
Pengawasan ketat pengemudi melalui pelatihan, sertifikasi dan evaluasi berkala, disertai sanksi bagi kelalaian. Perbaikan infrastruktur dan manajemen rute, termasuk marka jalan, lampu lalu lintas, hingga desain halte.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Transparansi data kecelakaan, agar masyarakat mengetahui setiap insiden sebagai bentuk akuntabilitas," kata dia menambahkan.
Kenneth juga menyatakan bahwa keselamatan publik bukan sekadar tanggung jawab operator, tapi juga kewajiban pemerintah.
"Kami akan terus mengawasi, memanggil pihak terkait dan menuntut langkah nyata agar kecelakaan serupa tidak terulang. Warga Jakarta harus tetap kritis dan waspada. Jangan biarkan keselamatan kita menjadi korban kelalaian pihak yang seharusnya bertanggung jawab," katanya. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!