Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD DKI Jakarta Diminta untuk Kaji Ulang Pasal yang Rugikan PKL dan UMKM dalam Ranperda KTR

📅 Senin, 22 Sep 2025, 19:38 WIB | Oleh: Tim Redaksi
DPRD DKI Jakarta Diminta untuk Kaji Ulang Pasal yang Rugikan PKL dan UMKM dalam Ranperda KTR Doc: istimewa
Ket. Kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL)

JAKARTA – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta telah mencatatkan perkembangan yang cukup signifikan terkait pembahasan substansi pasal-pasal. Salah satu pembahasan yang alot adalah terkait perluasan area steril rokok di tempat umum termasuk area berjualan pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat, serta zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan. 

Ali Lubis, salah satu anggota Pansus KTR DPRD DKI memiliki pandangan tersendiri terkait kerancuan mengenai larangan penjualan rokok zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. “Saya menyadari bahwa landasan larangan zonasi penjualan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, yang mana ruang lingkupnya se-Indonesia. Namun, Perda KTR ini kan yang berkepentingan adalah kepala daerah. Jika melihat situasi masyarakat saat ini, khususnya terkait tata kota Jakarta, sangat tidak memungkinkan, terlalu mepet. Terlalu sempit jarak antara pemukiman, sekolah, tempat bermain anak dan toko atau dagangan. Maka, perlu ada pemikiran dan terobosan tersendiri terkait larangan zonasi penjualan ini,” papar anggota legislatif dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Namun, disayangkan apabila bahwa pembahasan mengenai larangan penjualan dalam zonasi 200 meter ini sudah disepakati di forum Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR DKI Jakarta. “Meski demikian saya tetap menyuarakan bahwa pemberlakuan pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter itu perlu dikaji ulang. Kita tidak boleh menyamaratakan semua kondisi daerah, Sumatera, Jawa hingga Papua. Kondisinya berbeda-beda ketika radius itu diterapkan. Perlu ada pembahasan ulang,” tegasnya.

Senada, pengamat hukum Universitas Trisakti, Ali Rido menegaskan bahwa ketentuan larangan jualan di zonasi 200 meter ini yang ada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28 Tahun 2024) tidak perlu serta merta diadopsi oleh suatu daerah. Karena pada dasarnya memang tidak ada keharusan. 

Yang diperlukan, sebut Rido adalah bagaimana pemahaman dan sensitivitas eksekutif-legislatif DKI Jakarta terkait kewenangan otonom ini. “Perlu diingat bahwa kepala daerah melalui peraturan daerah memiliki hak otonomi. Hak otonomi yang memastikan bahwa pemerintah daerah bisa membuat aturan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan di wilayahnya masing-masing. Landasan hukumnya adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Jadi jelas, kiblatnya ke konstitusi. Maka, ketika DKI memilih tidak mengadopsi PP No. 28 Tahun 2024 dalam peraturan daerah, itu legal,” papar Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti ini. 

Tak hanya itu, ia juga menyayangkan pernyataan dari Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi yang sebelumnya menyebutkan bahwa pelarangan penjualan rokok radius 200 meter tidak berdampak terhadap pedagang kecil, pedagang kaki lima (PKL), maupun UMKM. 

“Terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter itu sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Kita sudah keliling ke beberapa tempat untuk sosialisasi Perda KTR, DKI Jakarta ini termasuk yang terakhir. Tidak ada itu kami menerima laporan penurunan penjualan. Ini dari hasil kunjungan kita ya. Tapi kalau dari di lapangan kami juga belum tahu,” ujar Abdurrahman Suhaimi, anggota legislatif dari Fraksi PKS ini.

Basis Data Diragukan

Ali Rido meragukan pernyataan bahwa zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain tersebut tidak berdampak pada usaha pedagang kecil dan UMKM. “Saya meragukan basis datanya karena ketentuan itu masih berlum diberlakukan. Sehingga bagaimana cara mengukur bahwa tidak ada yang dirugikan? Dasarnya apa? Apakah sudah dilakukan survei, penelitian lapangan langsung atau seperti apa. Saya masih ragu itu valid,” tegasnya.

Berkaca pada naskah akademik (NA) Ranperda KTR itu sendiri, terkait aspek larangan penjualan zonasi 200 meter, sebut Ali Rido, juga tidak terpotret dan dipaparkan dengan baik. “Apakah ketentuan pasal ini bisa merugikan pedagang kecil, PKL, dan UMKM juga tidak terpotret, bahkan NA-nya ngawur. Hal ini tidak terlepas karena penyusunan NA Ranperda KTR DKI Jakarta itu sendiri tidak sesuai dengan ketentuan NA yang baik seperti diatur dalam UU No 12 Tahun 2011,” ujarnya.   

Rido menambahkan, bahwa pernyataan bahwa legislatif telah melakukan proses sosialisasi atas pasal larangan penjualan radius 200 meter dinilai keliru. “Bagaimana mungkin sosialisasi dapat berlangsung sementara Ranperda KTR nya masih dalam proses pembentukan. Yang tepat adalah jaring aspirasi, ketika kondisinya akan dibuat aturan seperti ini, apakah masyarakat setuju atau tidak. Kalau sosialaisasi berarti mengasumsikan norma pelarangan 200 meter itu seolah-olah sudah berlaku. Sosialisasi bisa dilakukan setelah Perda KTR disahkan, dan dengan catatan yang boleh melakukan sosialisasi adalah eksekutif,” tutupnya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.