Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Panglima TNI Cawe-cawe Soal Sirene, Kakorlantas Bekukan Sementara

📅 Minggu, 21 Sep 2025, 14:48 WIB | Oleh:
Panglima TNI Cawe-cawe Soal Sirene, Kakorlantas Bekukan Sementara Doc: ist
Ket. dilarang menggunakan sirene dan strobo

JAKARTA – Penggunaan sirene dan strobe di jalanan memang semakin menggila. Pengawal juga tidak mau tahu walaupun kondisi macet total. Mereka tetap saja membunyikan sirene dan klakson tat tot tat tot yang memekakkan telinga. Penggunaan strobe dan sirene adalah simbol arogansi di jalanan, kecuali pemadam dan ambulans.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan telah mengingatkan POM (polisi militer) soal penggunaan sirene dan strobo agar dilaksanakan sesuai dengan aturan. Hal itu dia sampaikan untuk merespons aspirasi masyarakat yang sangat terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan.

“Saya juga menyampaikan khususnya kepada POM bahwa menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” katanya saat ditemui di TNI Fair 2025cdi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu.

Ia menilai bahwa sirene dan strobo bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama mengikuti aturan. Panglima TNI juga mengungkapkan telah melarang pengawalnya untuk menggunakan strobo di jalan raya lantaran mengganggu dirinya serta pengendara lainnya.

“Saya ingin nyaman juga. Lihat saja, saya jarang memakai strobo. Saya kalau lampu merah berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” ucapnya. “Saya sampaikan kepada satuan harus ikuti aturan,” imbuhnya. Sebelumnya, viral di media sosial keluhan masyarakat terkait pengawalan mobil-mobil pejabat yang diklaim sering membunyikan sirene.

Tak hanya di media sosial, keluhan tersebut pun disuarakan masyarakat melalui pemasangan stiker di kendaraan pribadi.

Dibekukan

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus. Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

45 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.