Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Skandal ‘Uang Percepatan’ Haji: Ketika Ibadah Disubsidi Uang Gelap

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 12:40 WIB | Oleh:
Skandal ‘Uang Percepatan’ Haji: Ketika Ibadah Disubsidi Uang Gelap Doc: Antara Foto
Ket. Fakta Mengejutkan Dibalik Tarif USD 2.400–7.000, Skandal ‘Uang Percepatan’ Haji!

Jakarta - Ibadah haji yang seharusnya menjadi momen suci dan penuh kesabaran kini tersentuh oleh kontroversi serius, dugaan praktik “uang percepatan” dari oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang menawarkan kuota haji khusus kepada travel dengan tarif berlebihan, hingga USD 2.400 sampai USD 7.000 per jemaah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa sistem permintaan uang ini berjalan berjenjang, dari oknum di internal Kemenag → travel → jemaah.Janji Keberangkatan Tanpa Antre

Kasus terbaru menyeret nama Ustaz Khalid Basalamah. Meski awalnya mendaftarkan jemaahnya melalui jalur haji furoda tahun 2024, oknum Kemenag menawarkan pemindahan ke kuota haji khusus, dengan syarat jemaah bisa langsung berangkat “tahun itu juga” asalkan membayar “uang percepatan.”

KPK menyebut USD 2.400 per jemaah sebagai angka yang diminta kepada Ustaz Khalid dan jemaahnya. Promosi ini disertai klaim resmi dari oknum yang menyebut semua prosedur adalah sah. Namun, tawaran ini jelas bertentangan dengan aturan normal yang mengharuskan calon haji menunggu dalam antrean reguler.

Travel DAN Margin Keuntungan

Tak hanya oknum Kemenag yang terlibat, travel penyelenggara (biro haji) juga ikut menikmati margin dari selisih tarif antara yang diminta oknum Kemenag dan tarif yang dibebankan kepada jemaah. Artinya, travel mengambil keuntungan lebih atas “uang percepatan” tersebut.

Selain itu, KPK membeberkan bahwa praktik jual beli kuota terjadi tidak hanya antara biro dan jamaah, tetapi antar travel pun terjadi. Travel A bisa membeli kuota dari Travel B, yang sebelumnya memperoleh dari oknum Kemenag sebagaimana proses berjenjang.

Pengembalian Uang dan Reaksi DPR

Setelah publik dan DPR (melalui Panitia Khusus atau Pansus) menyoroti kasus ini, oknum di Kemenag yang terkait dengan pengajuan “uang percepatan” kepada Ustaz Khalid akhirnya mengembalikan uang itu. Uang yang sempat dikumpulkan dari jemaah adalah USD 2.400 per orang, diklaim kembali ke pihak penyerah (jemaah).

DPR pun tergerak melakukan pengawasan lebih ketat, membentuk Pansus haji, dan KPK sedang menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari praktik kuota tambahan ini. Angka awal yang disebut sudah mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dampak pada Kepercayaan dan Etika Ibadah

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif atau keuangan. Ada dimensi moral dan spiritual yang dipertaruhkan. Umat yang berharap mendapatkan keberangkatan dengan uang halal, dengan proses yang transparan, kini harus menyaksikan dugaan praktik yang mereduksi nilai ibadah haji menjadi komoditas yang bisa dipercepat dengan uang. Kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dan biro travel pun ikut tergerus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
60 Persen Lebih Warga Inggr...
Daerah
Bulog Bandung Jamin Stok Be...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.