OJK Janjikan Insentif, Lembaga Keuangan Siap Banjiri UMKM dengan Kredit?
📅 Jumat, 19 Sep 2025, 22:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko.
JAKARTA – Mempermudah penyaluran pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional, mengingat sektor ini menyerap mayoritas tenaga kerja dan menjadi penopang aktivitas produksi.
Akses pembiayaan yang lebih inklusif memungkinkan UMKM meningkatkan kapasitas usaha, berinovasi, dan naik kelas ke rantai pasok yang lebih besar.
Tanpa kemudahan tersebut, potensi UMKM akan terhambat oleh keterbatasan modal, sehingga kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tidak maksimal.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indah Iramadhini menyatakan pihaknya menyiapkan sejumlah insentif bagi lembaga keuangan untuk mempermudah penyaluran pembiayaan untuk UMKM.
Ia menyampaikan insentif yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) tersebut berupa relaksasi sejumlah persyaratan operasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Untuk bank umum, misalkan, ini kami ada insentifnya ada relaksasi persyaratan instant approval (proses pengajuan kredit secara cepat),” kata Indah Iramadhini di Jakarta, Jumat (19/9).
Ia menuturkan persyaratan instant approval untuk bank umum mencakup mendapatkan peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) terakhir; mendapatkan peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Good Corporate Governance (GCG) terakhir; serta memiliki infrastruktur dan pengelolaan teknologi informasi yang memadai.
Sementara bagi bank umum yang menyalurkan pembiayaan UMKM hanya diwajibkan untuk memenuhi persyaratan terakhir, yakni terkait infrastruktur teknologi informasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Begitu pula dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang memiliki kewajiban untuk memproses surat perizinan yang biasanya memakan waktu 30 hari kerja dengan menyertakan dokumen target bisnis atau proyeksi keuangan paling singkat 12 bulan serta bukti kesiapan operasional.
Indah mengatakan relaksasi untuk kedua lembaga keuangan tersebut adalah percepatan proses perizinan untuk penyaluran dana kepada UMKM menjadi 10 hari kerja serta simplifikasi dokumen permohonan izin hanya menyampaikan bukti kesiapan operasional.
Ia menuturkan pihaknya juga dapat memberikan relaksasi persyaratan tertentu untuk kegiatan usaha Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang mendukung sektor UMKM, seperti pengecualian syarat ekuitas minimum minimal Rp200 miliar.
Sedangkan lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi POJK tersebut akan mendapatkan sanksi administratif dari OJK berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis; larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha tertentu; hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga keuangan.
“Sanksi ini juga bisa diterapkan dari teguran tertulis, yang merupakan tindakan pengawasan yang paling ringan, sampai pembatasan kegiatan usaha,” ujar Indah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!