Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Inspektorat Jenderal Kemendagri Nyatakan Mutasi Kepsek di Prabumulih Atas Perintah Wali Kota Langgar Ketentuan

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 18:45 WIB | Oleh:
Inspektorat Jenderal Kemendagri Nyatakan Mutasi Kepsek di Prabumulih Atas Perintah Wali Kota Langgar Ketentuan Doc: antara foto
Ket. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya saat jumpa pers usai pihaknya memeriksa dan meminta keterangan para pihak di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9).

JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai ketentuan.

Pernyataan itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya saat jumpa pers usai pihaknya memeriksa dan meminta keterangan para pihak di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9).

“Hasil pemeriksaan: mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.

Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.

Adapun Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai menegur anak Wali Kota Prabumulih yang membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.

Di samping itu, Mahendra mengatakan mekanisme pemutasian Roni tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

Pada Kamis ini, Itjen Kemendagri meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kepada Wali Kota Prabumulih Arlan yang hadir langsung didampingi sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan setempat. Roni turut hadir dalam kesempatan itu.

Mahendra menjelaskan sebelum permintaan keterangan pada hari ini, Itjen Kemendagri selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) diperintahkan oleh Mendagri Tito Karnavian untuk memeriksa kebenaran informasi di media sosial, Selasa (16/9) malam.

“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan,” ucapnya.

Pada hari yang sama, imbuh dia, pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan Roni untuk menanyakan peristiwa tersebut. Kemudian, pada Rabu (17/9), Itjen Kemendagri menghubungi Arlan guna mendalami peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pencopotan Roni dari jabatan kepala sekolah oleh Alan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh sebab itu, Itjen Kemendagri merekomendasikan agar Alan, selaku wali kota, dijatuhi sanksi teguran tertulis.

“Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.