Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polresta Palu Upaya Maksimalkan Pelayanan SKCK bagi Calon PPPK

📅 Rabu, 17 Sep 2025, 11:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polresta Palu Upaya Maksimalkan Pelayanan SKCK bagi Calon PPPK Doc: ANTARA
Ket. Suasana masyarakat yang melakukan pengurusan SKCK di Polresta Palu untuk digunakan sebagai salah satu syarat seleksi PPPK 2025 di Palu, Rabu (17/9/2025).

PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, berupaya memaksimalkan pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu 2025 di daerah ini.

Kepala Satuan Intelkam Polresta Palu AKP Musa di Palu, Rabu (17/9), mengatakan Polresta Palu menyesuaikan layanan SKCK menyusul meningkatnya jumlah pemohon karena dipicu SCKC sebagai salah satu syarat administrasi dalam seleksi PPPK paruh waktu.

“Mulai Jumat sampai hari ini ada kurang lebih seribu lembar SKCK yang sudah kami terbitkan untuk masyarakat yang mengurus persyaratan PPPK. Kami terus berupaya memberikan layanan maksimal meskipun antrean cukup panjang,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SKCK di markas kepolisian sektor (polsek) untuk menghindari penumpukan di Polresta Palu.

Ia juga menegaskan bahwa SKCK yang diterbitkan dan ditandatangani kepala polsek tetap sah sebagai syarat administrasi, sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, kata dia, pelayanan SKCK di Polsek Tawaeli sementara tidak tersedia karena alat perangkat dalam perbaikan dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sulteng serta pihak vendor.

“Ini untuk mencegah penumpukan pemohon di Polresta Palu, warga bisa mengurus di polsek terdekat,” kata Musa.

Ia juga meminta kesabaran masyarakat karena tingginya intensitas layanan dapat berdampak pada gangguan server SKCK. Jika mengalami kendala, kata dia, pemohon dapat mengurus langsung di Polresta Palu.

Musa juga mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen persyaratan sejak dini serta memanfaatkan layanan SKCK daring guna menghindari antrean panjang.

Ia mengatakan pemohon melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, mulai dari fotokopi KTP-el, pas foto, hingga dokumen pendukung lain, dengan begitu proses penerbitan SKCK dapat berjalan lebih lancar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.