Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pigai: Tuntutan Penguatan Komnas HAM Masuk Revisi UU, Ini Rinciannya!

📅 Rabu, 17 Sep 2025, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pigai: Tuntutan Penguatan Komnas HAM Masuk Revisi UU, Ini Rinciannya! Doc: Antara
Ket. Menteri HAM Natalius Pigai (ketiga dari kiri) dalam kegiatan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU HAM bersama para tokoh HAM di Jakarta, Selasa (16/9).

Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebutkan salah satu dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta penguatan Komisi Nasional (Komnas) HAM masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Saat ditemui usai kegiatan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU HAM bersama para tokoh HAM di Jakarta, Selasa (16/9), dia menyampaikan revisi UU HAM akan mengatur tentang berbagai aspek tentang pembangunan hak asasi manusia di seluruh Indonesia, termasuk penguatan terhadap institusinya, salah satunya Komnas HAM.

"Begitu pula diatur menyangkut tentang aktor-aktor HAM karena mengalami pergeseran sekarang, situasi berbeda dengan zaman dulu. Substansi juga mengalami perubahan dan pergeseran," ucap Pigai.

Pigai menuturkan setidaknya terdapat empat alternatif penguatan yang akan diberikan kepada Komnas HAM melalui revisi UU HAM. Pertama, memberikan kekuatan agar rekomendasi Komnas HAM nantinya bersifat mengikat (binding).

Bahkan apabila penerima rekomendasi tidak menindaklanjutinya, kata dia, akan terdapat pula sanksi yang bakal diatur aturan teknis.

Kemudian alternatif kedua, lanjut Menteri HAM, yakni apabila ada kasus HAM besar yang ditangani Komnas HAM, penyidik ad hoc dari Kejaksaan bisa melakukan proses, mulai dari penyidikan, pemanggilan paksa, sampai penuntutan.

Dia menambahkan, alternatif penguatan ketiga yang sedang dipertimbangkan, yaitu menjadikan Komnas HAM seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki seluruh kewenangan dalam memberantas korupsi, seperti penyidikan, pemanggilan paksa, hingga penuntutan.

Alternatif keempat, sambung Pigai, yakni pemberian hak imunitas pada pekerja di Komnas HAM, khususnya komisioner, dalam. melaksanakan tugas.

"Jadi seperti wartawan kan, dalam rangka melaksanakan tugas tidak bisa dipidanakan. Pembela HAM, aktivis HAM, kemudian komisioner-komisioner HAM dalam melaksanakan tugas agar juga tidak bisa dipidanakan," ucap dia.

Selain Komnas HAM, dirinya menyebutkan berbagai institusi HAM lainnya, seperti Komnas Anak, Komnas Perempuan, serta Komnas Disabilitas juga akan diberi penguatan nantinya dalam revisi UU HAM, baik pada fungsi atau institusinya.

Di sisi lain, ia menyampaikan Kementerian HAM pun akan turut mengevaluasi berbagai kebijakan maupun peraturan yang bertentangan dengan HAM melalui revisi UU HAM, sebagai pembangunan hak asasi manusia dalam konteks yang lebih luas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.