Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Tolak Semua Gugatan Revisi UU TNI, Protes Publik Indonesia Gelap Kian Memanas

📅 Rabu, 17 Sep 2025, 17:30 WIB | Oleh:
MK Tolak Semua Gugatan Revisi UU TNI, Protes Publik Indonesia Gelap Kian Memanas Doc: Komisi Yudisial

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak lima permohonan uji materi terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan pada Maret 2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Jakarta Pusat pada Rabu (17/9), di tengah sorotan publik terhadap sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan memicu gelombang protes.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan, DPR sudah berupaya memberikan ruang partisipasi publik serta menjaga transparansi dalam proses penyusunan undang-undang.

“Anggota DPR berupaya membuka ruang bagi partisipasi publik dalam penyusunan revisi undang-undang,” kata Guntur. Ia menambahkan, masyarakat juga dapat mengikuti proses tersebut melalui platform daring seperti YouTube.

Hakim menolak argumen penggugat yang menyebut revisi UU TNI disusun terburu-buru dan tidak transparan. Termasuk dalam pertemuan tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada 14 dan 15 Maret, yang menurut hakim sebenarnya dinyatakan terbuka untuk umum.

Dalam perkara ini, empat dari sembilan hakim memberikan pendapat berbeda. Mereka adalah Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo serta hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Mereka menilai ada persoalan serius dalam transparansi pembahasan undang-undang tersebut.

Selain itu, MK juga menolak empat permohonan lain yang diajukan mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Padjadjaran. Hakim menilai para mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat revisi UU TNI.

Hakim Enny menjelaskan, awalnya permohonan tersebut sempat diterima karena majelis ingin memverifikasi legal standing penggugat. Namun, setelah pemeriksaan, mereka dianggap tidak bisa membuktikan keterlibatan aktif dalam mengawasi proses penyusunan undang-undang.

“Tidak ada bukti atau fakta dalam pemeriksaan kami yang menunjukkan para penggugat secara aktif memantau penyusunan revisi UU TNI sejak proses dimulai,” ujar Enny.

Namun, dalam pendapat berbeda, Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Saldi Isra menilai para mahasiswa sebenarnya memiliki dasar hukum yang sah untuk mengajukan permohonan. Mereka menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengawasi legislasi harus dijamin.

Revisi UU TNI yang disahkan DPR pada Maret 2025 telah memicu gelombang protes dengan slogan Indonesia Gelap di berbagai kota. Aksi penolakan terjadi baik sebelum maupun sesudah pengesahan, menandakan kuatnya resistensi publik terhadap aturan baru tersebut.

Dengan putusan ini, seluruh permohonan uji materi revisi UU TNI resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, perbedaan pendapat di antara hakim tetap memperlihatkan adanya ruang perdebatan hukum yang belum sepenuhnya terjawab.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

47 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

52 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.