Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bantul Terapkan Aturan Baru Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih

📅 Selasa, 16 Sep 2025, 16:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bantul Terapkan Aturan Baru Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih Doc: Dok. Antara

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aturan ini menetapkan setiap koperasi desa atau kelurahan minimal memiliki 500 anggota untuk mendukung operasional lembaga ekonomi berbasis masyarakat tersebut.

"Dalam edaran tersebut minimal satu koperasi desa bisa memiliki 500 anggota, harapannya dengan anggota yang banyak, maka bisa mendukung modal usaha kopdes," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Fenty Yusdayati, di Bantul, Selasa.

Ia menjelaskan, anggota koperasi dapat berasal dari berbagai kelompok, mulai dari nelayan hingga aparatur sipil negara (ASN) sesuai wilayah kelurahan masing-masing. Khusus bagi ASN, keanggotaan mensyaratkan kepemilikan KTP di desa atau kelurahan setempat.

"ASN yang punya KTP desa itu wajib jadi anggota KDMP. Ketentuan itu juga sudah masuk dalam SE Bupati Bantul. Hal itu dilakukan supaya ekonomi bergerak di bawah, karena konsep koperasi itu dari anggota, oleh anggota, untuk anggota," ujarnya.

Menurut Fenty, langkah ini lebih efektif ketimbang koperasi desa mengandalkan modal dari pinjaman besar yang berisiko membebani pengelola. "Makanya sekarang kita gerak dulu dari kesepakatan anggota. Dengan semakin banyak anggota, mereka bisa usaha dulu. Jadi, nanti jenis usahanya kami serahkan ke masing-masing koperasi, tetapi kalau bisa usaha yang gampang-gampang," katanya.

Ia berharap, SE tersebut dapat mempercepat operasional dan permodalan KDMP di Bantul. Hal ini juga sejalan dengan rencana Presiden yang dijadwalkan meresmikan 80.000 KDMP se-Indonesia pada 28 Oktober mendatang.

"Kalau anggotanya banyak, modal usahanya kan juga banyak. Karena kalau misalnya anggota bersedia iuran pokok Rp100 ribu dan iuran wajib Rp10 ribu, itu bisa. Jadi mereka bisa memiliki modal usaha Rp50 juta-an," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.