Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menperin Reformasi Kebijakan TKDN: Kini Lebih Murah, Mudah, Cepat, dan Transparan

📅 Minggu, 14 Sep 2025, 10:06 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Menperin Reformasi Kebijakan TKDN: Kini Lebih Murah, Mudah, Cepat, dan Transparan Doc: Kemenperin
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat konferensi pers aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Jakarta, Kamis (11/9) malam

JAKARTA-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meresmikan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

 Reformasi ini dinilai menjadi langkah besar untuk menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin mendorong investasi dan memperkuat daya saing industri nasional.

Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. "Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar," ujar Menperin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).

Pada pilar insentif, perubahan dilakukan dengan memberikan penghargaan kepada pelaku industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Jika sebelumnya kegiatan litbang tidak memperoleh nilai tambah, kini reformasi menghadirkan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen. 

Selanjutnya, perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga memperoleh insentif berupa nilai TKDN minimal 25 persen. Sementara itu, perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang dahulu sulit dicapai maksimal 15 persen, kini menjadi lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang bisa dipilih.

Pilar kedua adalah penyederhanaan. Jika dahulu penghitungan TKDN barang berbasis biaya dan dilakukan dengan syarat yang cukup kompleks, kini pendekatan tersebut diubah menjadi lebih sederhana tanpa harus menghitung keseluruhan biaya, kecuali untuk jasa industri. 

Bahan atau material juga langsung dilihat nilai TKDN pada tingkat kedua, dan apabila tidak ada, dilihat dari asal barang. Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP yang sebelumnya hanya tiga tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun dengan sistem pengawasan yang lebih terstruktur.

Ketiga, pilar kemudahan. Reformasi ini membawa terobosan bagi industri kecil. Jika sebelumnya nilai TKDN mereka dibatasi maksimal 40 persen dengan masa berlaku sertifikat hanya tiga tahun, kini melalui metode self declare industri kecil bisa mendapatkan nilai TKDN lebih dari 40 persen dengan masa berlaku sertifikat hingga lima tahun. 

Perubahan juga terjadi dalam pencantuman nilai TKDN. Bila dahulu konsumen harus mencari daftar inventaris barang bersertifikat untuk mengetahui besaran TKDN, kini nilai tersebut tercantum langsung pada label dan kemasan produk. 

Untuk penghitungan litbang yang sebelumnya dihitung berbasis biaya, kini disederhanakan melalui aspek intelektual. Bahkan, sertifikasi TKDN jasa industri yang sebelumnya tidak memiliki tata cara jelas, kini sudah dapat diajukan dengan menghitung komponen biaya tenaga kerja, peralatan, dan jasa umum.

Pilar terakhir adalah kecepatan. Waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi TKDN juga dipangkas signifikan. Sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang sebelumnya memakan waktu 22 hari kerja, kini dapat diselesaikan hanya dalam 10 hari kerja. 

Sementara untuk industri kecil, yang dahulu memerlukan lima hari kerja setelah dokumen lengkap, kini hanya tiga hari. Penghitungan kandungan tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik yang sebelumnya dilakukan dengan mempertimbangkan komposisi biaya yang rumit, kini cukup disederhanakan melalui checklist pada komponen pembentuk. 

Penghitungan TKDN pun tidak lagi harus dilakukan sampai lapisan ketiga, melainkan hanya sampai lapisan pertama dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan di tingkat berikutnya.

Pengawasan dan Sanksi

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.