Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan ke Wali Kota Bandung M Farhan Dicabut, Kasus Korupsi Bandung Zoo Tetap Lanjut

📅 Sabtu, 13 Sep 2025, 11:20 WIB | Oleh:
Gugatan ke Wali Kota Bandung M Farhan Dicabut, Kasus Korupsi Bandung Zoo Tetap Lanjut Doc: ANTARA
Ket. Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat beroperasi.

BANDUNG - Enam orang, termasuk di dalamnya dua terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), akan mencabut gugatan mereka kepada Wali Kota Bandung M Farhan sebagai tergugat utama, serta Kepala BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat.

Informasi rinci perkara Pengadilan Negeri Bandung yang diterima Antara, Sabtu (13/9) pagi, menyebutkan gugatan dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, sejatinya disidangkan pertama pada Kamis (11/9) lalu di ruang Oemar Seno Adji, namun batal dilaksanakan dengan alasan untuk penetapan pencabutan gugatan.

Penetapan pencabutan gugatan itu sendiri, dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (18/9) mendatang di ruang Oemar Seno Adji pada pukul 14.00 WIB.

Diketahui, gugatan bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, dilayangkan oleh enam orang yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo bernama lengkap Sri Devi.

Perkara ini, didaftarkan ke persidangan PN Bandung pada 21 Agustus 2025, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum perdata.

Dalam dokumen yang diterima Antara, gugatan tersebut meminta majelis hakim untuk memerintahkan pada para penggugat untuk tetap mengelola dan mengurus serta bertindak untuk mengatasnamakan Yayasan Margasatwa Tamansari atau melaksanakan pengelolaan di Kebun Binatang Bandung (Banding Zoo) sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak membatasi dan mengawasi terhadap yang memasuki dan atau yang berada di lokasi kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada pokok perkara dalam dokumen tersebut, terdiri sembilan poin yang di antaranya meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kemudian menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 atas nama Pemerintahan Kota Bandung yang tertelak di Kebun Binatang Bandung (Bandung zoo) beralamat di Jalan Kebun Binatang No 6 Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menghukum dan memerintahkan tergugat membayar ganti kerugian materil dan immaterial akibat terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 yang secara materil sebesar Rp873.198.695.000 karena disebut Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pemegang hak prioritas atas subjek hukum untuk melakukan pendaftaran tanah di Kantor BPN Kota Bandung. Serta kerugian immaterill akibat sebesar Rp59.292.559.355.

Kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) seluas 11,75 Ha yang beralamat di Jl Kebun Binatang No 6, Lebak Siliwangi, Kacamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Untuk biaya perkara, dalam dokumen tersebut, telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 dengan Rp291.500 telah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman, pemanggilan tergugat, pemanggilan penggugat.

Pihak Pemkot Bandung sendiri telah menyatakan siap menghadapi gugatan terkait aset Bandung Zoo ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.