Konsekuensi Hukum dan Sosial UU Perampasan Aset
📅 Jumat, 12 Sep 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
Oleh: Romli Atmasasmita
Berita tentang RUU Perampasan Aset (RUU PA) menarik perhatian masyarakat usai demo anarkis sejalan dengan tuntutan 17+8 kelompok pendemo dengan harapan RUU PA dapat memiskinkan koruptor dan uang negara yang dicuri dapat diselamatkan secara optimal.
Harapan dan tujuan masyarakat akan pemberlakuan UU PA dipandang jalan keluar dari himpitan penderitaan rakyat karena korupsi. Hal demikian adalah layak dan wajar, tetapi di balik harapan dan tujuan tersebut terselip potensi penyimpangan yang justru merugikan negara lebih besar lagi, baik dari aspek hukum maupun sosial. Bahkan, kemungkinan celah kepentingan politik terkandung di dalam implementasinya.
Merujuk pada konsekuensi hukum yang mungkin terjadi, teringat pemeo, Law asa tool of the powerfull against the powerless; yang dapat mengakibatkan pelaku korupsi dimiskinkan dan sebaliknya tidak demikian, bahkan ia tetap lolos dari penghukuman; apalagi RUU PA fokus hanya pada aset setiap orang, bukan hanya koruptor; yang dijadikan subjek hukum selain orang.
Inti dari UU PA adalah bagaimana merampas aset-aset setiap orang yang tidak dapat membuktikan secara sah asal usul harta kekayaannya tanpa penghukuman. Masalah hukum yang mungkin timbul adalah pada kelengkapan data tentang harta kekayaan setiap orang termasuk penyelenggara negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu pun harus dapat diungkapkan oleh Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tetapi di dalam UU TPPU Tahun 2010 harta kekayaan yang dimaksud harus diduga berasal dari hasil tindak pidana; bukan harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul yang sah perolehannya; tanpa temuan adanya indikasi hasil tindak pidana penyitaan dan perampasan tidak dibolehkan. Sehingga sejatinya, UU PA adalah melengkapi kelemahan UU TPUU.
Masalah hukum keadaan sedemikian adalah bagaimana penyidik memperoleh data dugaan bahwa seseorang memiliki harta kekayaan melebihi harta kekayaan yang sah yang telah diterimanya setiap tahun? Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa kewajiban setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan, sebelum, selama dan setelah berhenti menjabat selama 5 (lima) tahun, harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
Untuk tujuan tersebut diperlukan data kependudukan setiap orang terutama penyelenggara negara, yang terdata dan tercatat rapi lengkap pada KPK sebagai lembaga satu-satunya yang ditugasi UU KPK dan UU Penyelenggaraan Negara yang baik, bersih dan bebas KKN,Nomor 28 tahun 1999. Namun, KPK harus mengkaji kembali organisasi KPK saat ini agar dapat menampung dan menyelesaikan tugasnya menilai LHKPN.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain masalah hukum tersebut, diperlukan lembaga baru untuk menampung hasil perampasan aset yang dibentuk dan berada di luar struktur organisasi baik Kejaksaan maupun KPK. Hal ini diperlukan mengingat begitu luas dan rentan pengelolaan aset yang mungkin bernilai lebih dari Rp 1 T melebihi hasil perampasan melalui proses peradilan pidana.
Di dalam UU PA telah ditentukan bahwa proses penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan serta perampasan adalah pada Kejaksaan dan KPK sebagai eksekutor perampasan aset sehingga bukan tidak mungkin kedua institusi akan mengklaim bahwa pengelolaan aset hasil perampasan adalah kewenangannya; tetapi yang penting dalam hal pengelolaan aset hasil perampasan harus transparan dan dapat dipertanggunggjawabkan (akuntabilitas) secara profesionalbaik dari sisi admiministrasi maupun dari sisi pengawasan secara intensif oleh institusi internal maupun oleh masyarakat sipil.
Di dalam keadaan reaksi sosial terhadap masalah korupsi dan kehendak kuat masyarakat memiskin pelaku korupsi maka implementasi UU PA kelak harus dicegah terutama, dan diatasi kemungkinan kebocoran dalam pengelolaannya; hal mana telah menjadi kebiasaan buruk aparatur hukum selama ini yang masih belum pulih dari reaksi dan sinisme masyarakat sampai saat ini.
Masalah hukum dan sosial demikian merupakan tantangan dan kajian pemerintah, program manakah yang akan diutamakan terlebih dulu, masalah hukum kah atau masalah sosialnya; layaknya masalah antara telur dan ayam.
Sudah dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut merupakan pekerjaan rumah bukan saja bagi pemerintah, institusi penegak hukum saja, tetapi juga bagi masyarakat pemerhati KKN yang harus secara rasional dan objektif dalam memberikan penilain terhadap implementasi UU PA kelak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!