Gubernur Pramono: Tanggul Beton di Cilincing Bukan Wewenang DKI
📅 Kamis, 11 Sep 2025, 15:57 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Jakarta -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut. Ini merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada swasta PT. Karya Cipta Nusantara (KCN),” kata Pramono saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.
Pramono mengakui bahwa proyek tanggul beton itu belakangan viral dalam perbincangan di tengah publik.
Kendati demikian, Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan memperhatikan nasib para nelayan yang terdampak pembangunan pagar laut tersebut.
Untuk itu, Pramono meminta PT. KCN untuk memperhatikan nelayan karena dampaknya membuat hasil tangkapan ikan mereka berkurang.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa KCN ini harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut,” kata Pramono.
Sebelumnya, sebuah video pembangunan tanggul beton itu beredar di media sosial Instagram pada akun @cilincinginfo.
"Tanggul beton di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2-3 kilometer panjangnya. Jadi, awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata seseorang dalam video itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Ciko Tricanescoro mengatakan tanggul itu bukan bagian dari proyek tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Proyek NCICD adalah pembangunan tanggul di pesisir utara Jakarta untuk mencegah banjir rob.
Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut tanggul beton Cilincing bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.
KKP mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa pembangunan tanggul beton itu sudah memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!