DLH Bantul Gencarkan Edukasi dan Penertiban Pengolahan Sampah Ilegal
📅 Selasa, 09 Sep 2025, 14:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: dok. Antara
BANTUL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah. Masyarakat diminta tidak lagi membuang atau mengolah sampah di tempat pengolahan maupun lokasi pembakaran yang tidak berizin, yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah titik.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bantul, Rudy Suharta, mengungkapkan bahwa lokasi pengolahan sampah ilegal paling banyak berada di wilayah Kecamatan Piyungan dan Pleret.
“Misalnya di sekitar Puskesmas Pajangan, sempat ditemukan pengolahan sampah ilegal yang ternyata sumber sampahnya bukan dari warga Bantul, melainkan dari kabupaten tetangga,” ujarnya di Bantul, Selasa (9/9).
Menurut Rudy, terdapat lebih dari 30 tempat pengolahan sampah tidak berizin di wilayah Bantul. Namun, penertiban belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena berbagai kendala di lapangan.
“Kalau sumber sampahnya dari Bantul, masih bisa kami lakukan pendekatan dengan mengedukasi pelanggan agar memilah sampah secara mandiri. Tetapi jika sampah berasal dari luar daerah, upayanya lebih sulit,” jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rudy menambahkan, melalui Surat Edaran Bupati Bantul, pengelola sampah sebenarnya diarahkan hanya menerima sampah anorganik. Sedangkan sampah organik dianjurkan untuk diolah masyarakat menjadi pupuk kompos atau produk sejenis.
Meski pendekatan persuasif lebih diutamakan, DLH tetap membuka opsi penindakan. Penutupan tempat pengolahan sampah ilegal dapat dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), apabila pengelola tidak mengindahkan imbauan pemerintah.
“Penindakan biasanya dilakukan jika langkah edukasi tidak direspons. Kewenangan penutupan ada di Satpol PP, sementara DLH menyiapkan dasar keputusannya. Terakhir, kami menutup tempat pengolahan sampah ilegal di wilayah Pajangan sekitar sebulan lalu, dan beberapa kasus dilanjutkan ke sidang yustisi dengan sanksi denda,” pungkas Rudy.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!