Polres Mojokerto Ungkap Kasus Mutilasi Istri Siri di Hutan Pacet
📅 Senin, 08 Sep 2025, 15:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa
SURABAYA - Kepolisian Resor Mojokerto pada Senin (8/9) mengungkap kasus mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati, mahasiswa Universitas Trunojoyo yang jenazahnya ditemukan warga di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Pacet Mojokerto pada hari Sabtu. Dikutip dari Antara, Satreskrim Polres Mojokerto telah menangkap tersangka pelaku, yakni Alvi Maulana yang merupakan suami siri korban. Dari informasi yang dihimpun, tim Satreskrim Polres Mojokerto bersama Polda Jatim telah mengidentifikasi sidik jari dari potongan tubuh korban dengan MAMBIS (Mobile Automated Multi-Biometric Identificatioan System), dan menemukan identitasnya dari pusat data kartu tanda penduduk elektronik. Setelah identitas korban terungkap, polisi melakulan penelusuran dan berhasil mengungkap pelaku.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, mengatakan, kasus mutilasi dengan potongan tubuh mencapai ratusan bagian tersebut berlatar belakang ketidak harmonisan kehidupan rumah tangga pasangan itu akibat tuntutan ekonomi.
Korban disebut sering memulai cekcok ke tersangka pelaku karena ketidakpuasannya dalam tuntutan ekonomi dan gaya hidup. "Latarbelakangi aksi karena adanya kekesalan yang berlebihan akibat omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan suami-istri yang belum sah,” ujar Kapolres Ihram. Emosi pelaku tidak tertahankan saat ia pulang pada Sabtu (31/8) dan menemukan pintu rumah kos keduanya di kawasan Lidah Wetan, justru dikunci dari dalam oleh Tiara. “Pelaku sampai di kos-kosan hendak masuk dikunci dari dalam oleh korban kemudian menunggu sampai satu jam. Setelah dibuka, korban marah - marah, kejadian itu sudah berulang-ulang,” tutur Ihram. Karena kesal lanjut Ihram, pelaku dalam kondisi emosi menusuk korban dengan pisau di bagian leher hingga tewas. Setelah itu, pelaku memutilasi jasad korban di kamar mandi, memisahkan daging dan tulang, lalu membuang sebagian potongan tubuh di kawasan Pacet.Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk senjata pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu. Juga disita baju korban, guling, sprei berlumur darah, dua ponsel, serta sepeda motor bernopol W 6415 AR .Kapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!