Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Badan Pengkajian MPR Gelar Pleno Bahas Perkembangan PPHN, Kinerja, dan Rencana Program hingga Akhir 2025

📅 Jumat, 05 Sep 2025, 17:03 WIB | Oleh:
Badan Pengkajian MPR Gelar Pleno Bahas Perkembangan PPHN, Kinerja, dan Rencana Program hingga Akhir 2025 Doc: istimewa
Ket. Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat pleno membahas laporan perkembangan pembahasan PPHN, evaluasi capaian kinerja, serta rencana program, dan kegiatan BP hingga akhir tahun 2025 di Jakarta, Kamis (4/9).

JAKARTA - Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat pleno membahas laporan perkembangan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi capaian kinerja, serta rencana program, dan kegiatan BP hingga akhir tahun 2025.

Ketua BP MPR Andreas Hugo Pareira memimpin rapat yang dihadiri Wakil Ketua Tifatul Sembiring dan Hindun Anisah. Sejumlah anggota turut hadir, seperti Al Muzzamil Yusuf, Maman Imanul Haq, Hanan A. Rozak, Hasan Basri Agus, Heri Gunawan, Kamrussamad, Mohd. Iqbal Romzi, Endang Setyawati Thohari, dan IG Ngurah Kesuma Kelakan. Beberapa anggota lain mengikuti rapat secara daring.

Turut hadir Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR Heri Herawan dan pejabat serta staf Sekretariat Badan Pengkajian MPR sebagai dukungan teknis.

Andreas menjelaskan, BP MPR telah menyerahkan laporan kajian PPHN kepada pimpinan MPR dalam Rapat Gabungan yang digelar 6 Agustus 2025. Laporan itu memuat substansi PPHN dan opsi bentuk hukum yang akan dipilih.

“Laporan tersebut sudah diterima Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/ Kelompok DPD. Keputusan lanjutan ada di tangan mereka,” kata Andreas di Jakarta, kemarin.

Dalam substansinya, PPHN dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan UUD 1945. Ada tiga ranah utama yang menjadi focus yakni pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

Dokumen PPHN disusun dalam enam bab, mulai dari pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga penutup.

Untuk bentuk hukum, BP MPR menawarkan tiga opsi: diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan melalui Ketetapan MPR, atau diatur lewat undang-undang.

“Dilihat dari substansinya, PPHN merupakan kebijakan negara yang sebaiknya ditetapkan MPR, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan aturan tertulis tertinggi serta memiliki representatif kelembagaan tertinggi,” ujar Andreas.

BP MPR merekomendasikan beberapa hal kepada Pimpinan MPR.Antara lain, membangun konsensus politik sehingga terbangun kesepahaman dan kesepakatan bersama, tentang perlunya PPHN sebagai pedoman dan arah penyusunan visi, misi dan program bagi penyelenggara pemerintahan dari waktu ke waktu.

Lalu, BP MPR juga merekomendasikan pembentukan Panitia Adhoc untuk membahas PPHN lebih lanjut. Panitia ini nantinya menyiapkan rancangan putusan MPR yang akan dibawa ke sidang paripurna.

Fokus ke UUD NRI Tahun 1945

Andreas menegaskan, setelah laporan diserahkan, tugas BP MPR terkait PPHN dinyatakan selesai sesuai amanat Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024.

“Merujuk ketentuan Tata Tertib MPR, maka pembahasan mengenai PPHN selanjutnya, dilakukan oleh Panitia Adhoc sebagai alat kelengkapan MPR yang berwenang menyiapkan rancangan putusan MPR, untuk kemudian dilaporkan dan diambil putusan dalam Sidang Paripurna MPR,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Megapolitan
Lima Saksi Diperiksa, Polis...
Luar Negeri
Menara Kembar Petronas Dise...
Megapolitan
Kasus Kekerasan Seksual di ...

Harga Garam Anjlok saat Kemarau

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Harga Garam Anjlok saat Kem...
Advertisement
Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.